Padang Pariaman — Seorang pelaku pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman yang bertempat di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 8/12/2022 sekira pukul 18:00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal, SH mengatakan benar telah diamankan seorang pria inisial FH (36) yang merupakan warga Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari penggeledahan terhadap pelaku FH polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 5 buah plastik klip warna bening sisa pakai.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku FH sering melakukan transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika di rumahnya di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Maka berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman langsung menuju ke lokasi yang mejadi target tersebut untuk melakukan penyelidikan dan mengintai gerak gerik pelaku yang berada di rumahnya. Kemudian didapati informasi bahwa pelaku FH itu benar sedang berada di dalam rumahnya dan polisi langsung menggerebek serta mengamankan pelaku,” tutur Kasat Narkoba.
Setelah dipanggil para saksi dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan barang bukti yang berada didalam kamar pelaku berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu, dan 5 lembar plastik klip bening.
“Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku FH ia mengakui benar bahwa barang haram narkotika itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang,” ucap Iptu Syafwal.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post