MOJOKERTO — Maraknya tambang Galian C di Kabupaten Mojokerto semakin masif. Terpantau oleh Tim Investigasi, tepatnya Dusun Sugianyar, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Tim Investigasi memantau saat di lokasi lapangan tidak ada papan legalitas perizinan tambang. Saat tim klarifikasi di lokasi warga sekitar, salah seorang ibu (45) mengatakan sangat keberatan dengan adanya tambang tersebut.
Keinginannya tambang tersebut sangat mengganggu lingkungan/merusak, berharap kepada pemerintah kabupaten untuk menertibkan tambang yang tidak berkontribusi kepada daerah.
“Kami khawatir tidak ada pengawasan dari pihak pemerintah, mereka seenaknya sendiri. Saya mewakili warga lainnya kalau bisa aparat kepolisian maupun (DLH), Dinas Lingkungan Hidup turun menertibkan penambang tersebut,” ucapnya.
Sudah jelas, usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan Galian C adalah usaha pertambangan bahan Galian C yang meliputi unsur pertambangan eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangannya harus ada izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pertambangan Daerah.
Mengacu pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur. (NT)
Discussion about this post