Payakumbuh – Miris! Begitulah kira-kira hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Payakumbuh, yang seyogianya mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, justru disinyalir tidak mempertimbangkan azas manfaat bagi warganya.
Buktinya, beberapa hasil catatan media dari beberapa sumber, keluhkan pekerjaan pembangunan Drainase Jalan Sudirman yang menggunakan dana APBD senilai Rp. 730.580.000,- yang dikerjakan oleh CV. Shinamo Jaya itu, khususnya di Kelurahan Nankodok Kec. Payakumbuh Utara.
Beberapa sumber, paparkan kepada media, mengamati pelaksanaan pembangunan saluran drainase dengan Nomor Kontrak : 06/SP-CK/PUPR-PYK/2019, tanggal 19 Juni 2019 itu, keluhkan pekerjaan proyek terlihat asal jadi, ujar Ir. Edwin Muasri, putra Nankodok, perantau Kota Padang kebetulan pulang kampung, Selasa (10/09).
Dipaparkan Edwin, mengamati pekerjaan Drainase tersebut, dirinya menanyakan, apakah pekerjaan rekanan tidak diawasi konsultan atau pengawas PU setempat?
Pasalnya, dari pengamatan dirinya, pekerjaan diduga telah berlangsung lebih 85 persen itu, ditenggarai tidak sesuai speck kontrak. Sebab, dari pekerjaan pengecoran saluran drainase tersebit, berbeda penanganannya antara saluran depan Hotel Mangkuto dengan lainnya.
“Sepertinya halnya penanganan pekerjaan di depan Hotel Mangkuto kita melihat ada lubang resapan air dari jalan raya. sementara di tempat lain, bagi saluran drainasenya tertutup, ketika hujan air limpahan Jalan Sudirman, tetap saja meluber ke luar saluran,” paparnya.
Hal tersebut, menurutnya, entah karena kurang matangnya perencanaan atau tidak adanya pengawasan dari dinas terkait. “Kita tidak melihat adanya lubang resapan pada saluran drainase yang dibangun, juga terbaginya saluran drainase tersebut oleh bak kontrol Telkom, yakni di depan Indra Tailor/ Yossi Printing. Kenapa hal tersebut bisa terjadi,” kesal Edwin.
Selain itu, dia menduga adanya indikasi kongkalikong antara rekanan CV. Shinamo Jaya, “Disebut- sebut dipakai BG, pada pekerjaan coran dinding drainasenya, kok tidak sama ketebalannya, yakni 20 cm. Kita berharap institusi penegak hukum tidak tutup mata,” pinta Edwin.
Menyikapi persoalan tersebut, Kadis PUPR Muslim, saat dikonfirmasi oleh media ini membantah tudingan tersebut. “Karena berdasarkan pengamatan dan monitoring yang sudah kami lakukan di lapangan, pekerjaan tersebut sudah sesuai speck (sesuai kontrak), serta di dalam kontrak memang ada perbedaan penanganan di masing-masing titik yang sesuai kebutuhan di lapangan, dan apabila memang pekerjaan Dranaise tersebut tidak sesuai speck maka rekanan akan kami minta untuk memperbaikinya kembali,” terangnya.(Yudi Yusra)
Discussion about this post