Malang – Sehubungan dengan pemberitaan pada media online reportaseinvestigasi.com pada tanggal 9 Mei 2021 terhadap Pengusahaan Sumber Daya Air yang berlokasi di Desa Tambak Asri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang oleh Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhah dengan
judul “Diduga Tak Punya Izin, Pemdes Tambak Asri Akan Ambil Alih Aset Mata Air Perumda Tirta Kanjuruhan”, Senin (10/05/2021).
Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
dapat kami berikan Hak Jawab atas informasi untuk menanggapi pemberitaan tersebut sebagai
berikut:
1. Bahwa telah ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan jika bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Kemudian penguasaan Negara atas sumber daya air ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang berbunyi bahwa sumber daya air dikuasai negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Bahwa Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan merupakan Badan Usaha Milik Daerah
yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Malang dan tidak terbagi atas saham. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan yang mana telah merubah nama perusahaan daerah dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan atau disebut Perumda Tirta
Kanjuruhan.
3. Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2018
tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang
menugaskan kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka menyediakan pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum. Oleh karena itu kedudukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang dalam pengelolaan sumber daya air melalui penyelenggaraan sistem penyediaan air minum untuk Kabupaten Malang.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Tanah, sejak Tahun 2013 Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan telah
mengusahakan sumber daya air di Desa Tambak Asri, Kecamatan Tajinan, melalui Izin Pengusahaan Air Tanah Nomor 180/008/IUAT/421.302/2013 yang dikeluarkan oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Malang pada Tanggal 30 Oktober 2013 dan berlaku sampai dengan 30 Oktober 2016.
5. Sejak memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah Nomor 180/008/IUAT/421.302/2013, Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan telah melakukan kewajibannya untuk
membayar pajak air tanah kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Untuk selanjutnya karena
perubahan kebijakan, sebagaimana mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sampai saat ini Perumda Tirta Kanjuruhan tetap
melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, yang sebelumnya melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, dan sejak tahun 2016 pembayaran dilakukan di Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
6. Bahwa proses perpanjangan Izin Usaha Air Tanah Nomor 180/008/IUAT/421.302/2013 yang
berlaku sampai dengan 30 Oktober 2016 belum dapat dilakukan, dikarenakan terdapat perubahan kebijakan nasional dalam bidang pengusahaan sumber daya air pada aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengusahaan sumber daya air. Khususnya
setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013
atas gugatan pengujian materi yang kedua terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pada Tanggal 18 Februari 2015. Untuk mengisi kekosongan
hukum dan untuk melaksanakan tanggungjawab negara dalam penguasaan Air oleh Negara
dalam melakukan pengaturan (regelendaad) maka Negara memberlakukan kembali UndangUndang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
7. Bahwa kepastian hukum baik di Pusat maupun di Daerah dalam pengusahaan sumber daya air sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi, terjawab pada Tanggal 16 Oktober 2019
yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mencabut dan dinyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
tentang Pengairan. Kepastian perizinan dalam pengusahaan sumber daya air ditegaskan dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya air yang berbunyi bahwa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan
bukan usaha dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
8. Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang disahkan pada
Tanggal 16 Oktober 2019, pada tanggal 2 November 2020 dilakukan penyempurnaan
pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diantaranya mengatur mengenai prioritas penggunaan sumber daya air dan tugas
Pemerintah Desa.
9. Bahwa pengusahaan mata air di Desa Tambak Asri selain digunakan untuk melayani kebutuhan air minum masyarakat Desa Tambak Asri oleh Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan juga digunakan untuk memberikan pelayanan air minum bagi Desa Karang
Duren, Desa Kendal Payak, Desa Wonokerso. Oleh karena itu dengan pertimbangan:
a. Masyarakat di Desa Karang Duren, Desa Kendal Payak, Desa Wonokerso sudah menikmati pelayanan air minum sejak Tahun 2013 dari mata air yang berlokasi di Desa Tambak Asri.
b. Sudah terpasangnya jaringan perpipaan dan bukan perpipaan untuk pelayanan di Desa
Tambak Asri, Desa Karang Duren, Desa Kendal Payak, Desa Wonokerso yang
merupakan aset Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. Dengan pertimbangan tersebut maka Pemerintah Desa Tambak Asri, sesuai dengan
ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Kluster
Sumber Daya Air yang merubah Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air yang berbunyi bahwa Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat memiliki tugas membantu Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air di
wilayah desa berdasarkan asas kemanfaatan umum dan dengan memperhatikan
kepentingan desa lain.
10. Bahwa lokasi mata air yang berlokasi di Desa Tambak Asri berada di daerah sempadan
sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan yang telah ditetapkan paling sedikit 100
(seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dan sekaligus
berada di sempadan mata air yang ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air. Maka kewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan bagi bangunan prasarana sumber daya air dan jalur pipa air minum di daerah sempadan sungai dan sempadan mata air sesuai dengan dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berada di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
11. Bahwa sebelum pemberitaan ini ditayangkan, pada Bulan November 2020 Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas terkait dengan
pengurusan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, c.q Direktur Jendral Sumber Daya Air.
12. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Malang yang berbentuk perusahaan umum
daerah, Pendirian Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan selain dituntut untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Malang, juga untuk
memperoleh pendapatan asli daerah. Oleh karena itu jelas bahwa sebagian pembiayaan untuk Pembangunan Daerah Kabupaten Malang bersumber dari pendapatan yang dihasilkan atas pelayanan penyediaan air minum maupun kewajiban Perusahaan Daerah Tirta
Kanjuruhan untuk membayar Pajak. Pembiayaan yang dimaksud diantaranya digunakan
untuk penyediaan pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum maupun pembiayaan Pembangunan Desa untuk seluruh Desa di Kabupaten Malang dan pembiayaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Demikian tanggapan pemberitaan kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan sesuai dengan
aturan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Reporter
(Sunarto)
Discussion about this post