Reportaseinvestigasi. com. Jakarta – Sebuah bangunan gedung 4 lantai yang tengah dikerjakan di Jalan Prima RT 09 RW 011, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga belum memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, baik dari Citata Kecamatan Kalideres maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, untuk menyegel sementara proyek tersebut.
Pantauan awak media pada Jumat (29/8/2025), di lokasi proyek tidak terlihat adanya plang atau banner bukti pengurusan PBG. Hal ini memperkuat dugaan bahwa bangunan tersebut masih belum mengantongi izin yang diwajibkan.mengutif warta Parlemen. com.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, PBG merupakan dokumen wajib sebelum seseorang membangun, mengubah, atau memperluas bangunan. Jika tidak memiliki PBG, maka bangunan tersebut berstatus ilegal dan tidak sah secara hukum.
Saat dikonfirmasi di lapangan, mandor bangunan yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa perizinan masih dalam proses pengurusan oleh pemilik bangunan.
“Saya hanya pekerja, perizinan sedang diurus sama pemilik bangunan, Ibu Sri,” ujar sang mandor kepada anggota AWDI.
Sementara itu, pemilik bangunan yang disebut bernama Ibu Sri belum merespons konfirmasi wartawan meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di tingkat kecamatan maupun Sudin Citata Jakarta Barat juga belum memberikan keterangan resmi.**
Red/amr
Discussion about this post