Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial PW (30) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku PW tersebut diringkus petugas bertempat di Lapangan Merdeka Pasar Kota Pariaman, pada Senin (6/6) sekira pukul 16:30 WIB.
Dari penangkapan pelaku itu petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 buah kertas timah rokok kuning, 7 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah mencis, 1 unit handphone android merk Oppo warna gold, dan uang sebesar Rp 35.000.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, SIK melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin mengatakan kronologis kejadian penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Lapangan Merdeka Pasar Kota Pariaman sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang sudah sering membuat resah masyarakat setempat.
“Untuk menindaklanjuti informasi masyarakat itu Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba dan setelah diberi perintah oleh Kasat Resnarkoba Iptu Nofridal maka tim opsnal mata elang langsung bergerak ke lokasi target untuk memastikan informasi tersebut yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dan KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan untuk melakukan pengintaian diseputaran parkiran lapangan merdeka pasar Kota Pariaman,” kata AKP Syafrudin Kasubag Humas.
Kemudian tepat pada pukul 16:30 WIB petugas melihat seorang laki-laki inisial PW yang sedang duduk di dekat lokasi yang sesuai dengan informasi masyatakat tersebut.
“Setelah itu Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman langsung menciduk mengamankan pelaku PW tersebut,” tuturnya.
Kemudian petugas memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap pelaku.
“Saat petugas akan mengamankan pelaku itu, pelaku PW sempat membuang sesuatu dari tangan kirinya yang mana pada saat itu didapati oleh petugas ternyata sebuah bungkus timah rokok warna kuning yang di dalamnya berisi 7 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya,” ucap AKP Syafrudin.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Pariaman pelaku PW (30) pekerjaan sebagai swasta merupakan warga Desa Cimparuah Kota Pariaman dan pelaku PW tersebut terancam dijerat dalam Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya untuk saat ini pelaku dan barang bukti tersebut telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post