Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman berhasil meringkus seorang pria inisial YD (43) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang bertempat di sebuah rumah di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Jumat 7/10/2022 sekira pukul 18:00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH.MH mengatakan berawal dari hasil penyelidikan petugas bahwa di rumah pelaku YD di Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, dekat penangkaran penyu sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis ganja kering.
“Kemudian Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman berkoordinasi dengan Kasat Narkoba, lalu setelah diberi arahan perintah, maka Tim Mata Elang yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku,” kata Iptu Nofridal.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan sesampai petugas di lokasi itu, tak menunggu lama lalu petugas masuk ke dalam rumah pelaku tersebut, namun didapati pelaku tidak berada di rumah, dan Kanit Opsnal mencari ke belakang rumah dekat tepi pantai, “Alhasilnya ditemui pelaku YD sedang duduk di tepi pantai,” terangnya.
Setelah itu petugas membawa pelaku ke rumahnya, saat di dalam rumah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi umum dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil ganja kering yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna di saku celana bagian depan sebelah kiri, “Serta dilakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti yang lainnya,” ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post