Agam, R. Investigasi — Polres Agam Prov. Sumatera Barat amankan para terduga Penyalagunaan Narkotika jenis shabu, Selasa, 24 Maret 2020 jam, 13.30 wib di Parit Rantang Jorong IV Geragahan Kenagarian Geragahan Kec. Lubuk Basung Kab. Agam Prov. Sumatera Barat.
Di mana penangkapannya oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam dipimpin langsung Kanit Ops Sat ResNarkoba Polres Agam dengan identitas sbb : nama Evi, 28 tahun, laki laki, minang, alamat jorong satu Kenegarian Manggopoh Kec.Lb.Basung Kab.Agam, dengan barang bukti yang diamankan berupa.
(1). 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening.
(2). 1 (satu) buah kotak plastik warna putih merk pixy.
(3). Uang tunai sejumlah Rp. 244.000,-(dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(4). 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik merk aqua yang terpasang 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah pipet plastik warna bening.
(5). 1 (satu) buah mencis korek api gas warna bening terpasang pipet warna kuning bagian ujung timah rokok warna silver.
(6). 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam
(7). 1 (satu) buah tas merk santer warna hitam
(8). 1 (satu) helai celana warna abu-abu bis hitam putih hijau dengan saksi
(1).Dedi, 33 tahun, minang, pekerjaan Wali Jorong Parit Rantang Jorong IV Geragahan Kenagarian Geragahan Kec. Lubuk Basung Kab. Agam Prov.Sumatera Barat
(2).Ad, 40 tahun, minang, pekerjaan wakil ketua pemuda
Alamt Parit Rantang Jorong V Geragahan Kenagarian Geragahan Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Kronologis bahwa para terduga pada waktu itu sedang berada didalam rumah yaitu duduk diruang tengah rumah kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah hendphone merk samsung warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 244.000, ditemukan di saku bagian depan sebelah kanan celana warna abu-abu, hitam putih hijau yang dipakai kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap tempat tinggal / rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari aqua terpasang 1 (satu) kaca pirek beriskan narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah pipet plastik warna bening dan 1 (satu) buah mancis korek api gas warna bening terpasang pipet kuning bagian ujung timah korok warna silver ditemukan didalam kamar sebelah kamar pelaku dan kemudian dilanjutkan pemeriksaan kedalam kamar pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pakat yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening ditemukan diatas lemari pakaian pelaku dan dilanjutkan penggeledahan ke dapur ditemukan barang bukti 1(satu) buah tas merk santer warna hitam didalamnya ada 1(satu) buah kotak plastik warna putih merk pixy berisikan 1 (satu) pakat yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening tergantung dinding dapur, Pada saat itu dilakukan introgasi terhadap pelaku bahwa barang tersebut didapat dengan cara dibeli kepada sdra APAK sebanyak 1 (satu) pakat harga Rp. 2.000.000,- di daerah Jorong Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam , pada saat dilakukan penyitaan terhadap barang bukti siapakah pemilik barang ini dan apa nama barang, lalu pelaku menjawab barang bukti yang disita adalah milik pelaku, barang tersebut narkoba jenis shabu dihadapan saksi-saksi tersebut diatas.
Team Opsnal Polres agam membawa dan mengamankan barang bukti hasil sitaan milik pelaku ke Sat Resnarkoba Polres Agam untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) jucto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.
(humas/aji)
Discussion about this post