PAYAKUMBUH – Terkait santernya tuduhan rekanan pada proyek Normalisasi Batang Agam Kota Payakumbuh, kini sedang dikerjakan dengan tahun multiyear TA 2017-2018-2019 senilai Rp.188 M oleh PT. Waskita Karya KSO PT. Nusa Konstruksi Engenering, ditenggarai memasok timbunan ribuan m3 serta BBM Solar ribuan ton ilegal, akhirnya Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Payakumbuh Raya meradang dan akan investigasi dugaan tersebut.
Hal itu dikatakan Ade Novio, Ketua LSM LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Komcab Payakumbuh Raya, menanggapi santernya indikasi patgulipat suplay ilegal galian C serta BBM Solar pada proyek pembangunan sarana/prasarana pengendalian Batang Agam Kota Payakumbuh tersebut, “Jika ditemui indikasinya, tentunya sanksi bagi rekanan serta pemasoknya,” demikian ungkap Ade.
Pasalnya, galian C ilegal berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan.
Komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu : 1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium; 2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga; 3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit; 4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug; 5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.
Korelasinya, berarti bahwa perusahaan galian tanah urug yang mensuplay kebutuhan proyek, wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan sangsi sesuai aturan berlaku, demikian ujarnya.
Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Pelaksanaannya, serta berdasarkan fakta temuan di lapangan, pemetaan leveling galian yang dilaksanakan oleh perusahaan galian tanah, bila didapati tidak terencana dan tanpa pengawasan dari instansi pemerintahan setempat, LP KPK akan laporkan ke lembaga terkait.
Menurut Ade Novia, dapat dikategorikan melanggar aturan kajian methodology ilmiah berdasarkan UU Lingkungan hidup, mengingat dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem perlu mengetahui tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif di sekitar lokasi pertambangan.
Sedangkan ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pada BAB XV tentang Ketentuan Pidana.
Disamping itu perusahaan galian tanah bila tidak memiliki izin. Dan Jika benar demikian, berdasarkan ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 : a) Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Diduga Pasok Solar Subsidi
“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda enam, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi,” tegasnya.
Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan Solar subsidi. Antara lain angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya. Kendaraan-kendaraan tersebut diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi, demikian Papar Ketua Komcab LP KPK Payakumbuh Raya.
Discussion about this post