Pasaman, R.Investigasi—- Daswar Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pasaman, melaporkan Sekretaris DPC Gerindra, Edzul Beny ST ke Polres Pasaman. Persoalannya, Edzul Beny diduga telah memalsukan tanda tangan bendahara didalam spesimen pencairan dana partai.
“Ya benar, pada Senin (12/10/2020) kemarin, pihak kepolisian menerima Laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Laporan Polisi tersebut ber Nomor : LP / 93/ X/ 2020/ SPKT Re-Pam, tanggal 12
Oktober 2020, tentang Dugaan Tindak pidana Pemalsuan Tanda Tangan,” ujar Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Lazuardi pada Awak MediaJum’at (16/10/2020).
Kata Lazuardi, kejadiannya diketahui pada, hari Senin tanggal 21 September 2020 pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kesbangpol Kabupaten Pasaman yang beralamat Jalan A.Yani Nagari Pauah Kecamatan Lubuksikaping Kabupaten Pasaman.
AKP Lazuardi menjelaskan, pelapor dalam hal ini adalah, Daswar, (67), Pensiunan ASN, warga Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota.
Sedangkan terlapor, Edzul Beny, ST (40) Pekerjaan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Pasaman, warga Perumahan Teratai Indah Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuksiikaping Kabupaten Pasaman.
Kata dia, kejadian diketahui pada saat korban mendatangi Kantor Kesbangpol Kabupaten Pasaman pada, Senin tanggal 21 September 2020 pukul 10.00 Wib lalu.
Dikantor tersebut, Daswar bertanya kepada salah seorang Kasi di Kesbangpol tersebut, apakah dana untuk Parta Gerinda sudah cair, dan dijawab oleh Kasi tersebut dana parpol Gerindra sudah cair, yang mengurusnya adalah Edzul Beny.
“Mendapat informasi bahwa dana partai Gerindra sudah cair, selanjutnya korban melihat Dokumen Pengajuan Pencairan Dana Partai tersebut. Namun alangkah terkejutnya, didalam Dokumenn tersebut, ia melihat bahwa tanda tangannya selaku Bendahara Partai telah dipalsukan untuk pencairan Dana Partai tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Tidak hanya sampai disitu, selanjutnya Daswar pun akhirnya juga mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasaman.
“Saat berada di badan keuangan itu, Daswar juga melihat satu lembar SP2D tanggal 14 April 2020 untuk pencairan anggaran untuk Partai Gerindra sebesar Rp. 120.180.300 kedalam rekening Bank Nagari Cabang Lubuksikaping. Dimana sepengetahuan Daswar, nomor rekening tersebut bukanlah nomor rekening milik partai Gerindra Kabupaten Pasaman.
Kata Lazuardi, atas peristiwa tersebut korban merasa tidak senang dan akhirmya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman.
Informasi yang berhasil dirangkum Media ini, yang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke SPKT Polres Pasaman itu adalah, Bendahara DPC Gerindra langsung, yaitu Daswar. Laporan tersebut pada, Senin tanggal 12 Oktober 2020.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris dan Ketua DPC Gerindra Pasaman belum bisa dihubungi, baik melalui telepon maupun melalui What App. (Ris)
Discussion about this post