Padang Pariaman — Tiga orang pemuda Inisial RPM (17), ZS (19), dan DA (23) yang merupakan warga Kecamatan V Koto Kampung Dalam yang diduga pelaku pemakai penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Ketiga pelaku itu diringkus oleh petugas bertempat di Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu (29/5) sekira pukul 22:00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin mengatakan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan memakai narkotika jenis ganja yang sudah sering membuat resah masyarakat setempat yang berasal di sebuah halaman rumah yang berada di Nagari Campago Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
“Maka berdasarkan informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba, setelah diberi aba-aba perintah oleh Kasat Resnakoba Iptu Nofridal dan kemudian tim langsung bergerak ke lokasi target yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan untuk memastikan informasi dan melakukan pengintaian disebuah halaman depan rumah yang berada di Nagari Campago Kecamatan V Koto Kampung Dalam tersebut,” kata AKP Syafrudin.
Lebih lanjut dituturkan oleh AKP Syafrudin lalu kemudian tepat pada pukul 22:00 WIB tim opsnal mata elang melihat ada 3 orang laki-laki dihalaman rumah yang merupakan lokasi target, yang mana sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
“Setelah itu petugas langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut, dan salah satu dari pelaku itu tampak membuang sesuatu ke arah belakang yang mana saat didapati oleh petugas ternyata adalah 1 lintingan rokok sampoerna yang sudah berisi diduga narkotika jenis ganja dan 1 kertas nasi warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja,” ucap Kasubag Humas AKP Syafrudin.
Dari pengakuan ketiga pelaku ini saat petugas melakukan introgasi bahwa barang haram tersebut benar milik mereka yang akan mereka gunakan secara bersama -sama.
Kemudian setelah itu petugas memanggil saksi dari wali korong dan masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap ketiga pelaku tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan dari ketiga pelaku ini petugas berhasil menyita 1 buah handphone android merk Redmi warna putih dan 1 buah handphone Samsung lipat warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna biru dongker, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Revo tanpa plat serta petugas juga mengamankan 1 buah unit sepeda motor merk Beat warna hitam Nopol BA 3830 W.
Ketiga pelaku ini RPM, ZS, dan DA terancam dijerat dalam Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya untuk saat ini ketiga pelaku dan barang bukti tersebut telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post