OKU Selatan — Harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan diduga masih dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini terjadi meski Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sejak 22 Oktober 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, harga jual pupuk bersubsidi di tingkat kios ditetapkan sebesar Rp90.000 per zak (50 kg) untuk Urea dan Rp92.000 per zak (50 kg) untuk NPK Ponska. Namun, harga tersebut nyaris tidak ditemukan di tingkat petani di berbagai kecamatan di OKU Selatan.
Dalam kurun satu tahun terakhir, tingginya harga pupuk bersubsidi di tingkat petani terus menjadi sorotan dan menghiasi pemberitaan di sejumlah media. Temuan di lapangan menunjukkan, pupuk bersubsidi dijual dengan harga Rp100.000 hingga Rp115.000 per zak untuk kedua jenis pupuk, baik Urea maupun NPK Ponska.
Sebelumnya, awak media telah berulang kali melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan seorang oknum pengawas PT Pupuk Indonesia berinisial YN melalui sambungan telepon WhatsApp. Akan tetapi dalam setiap konfirmasi, YN kerap memberikan bantahan dan terkesan menghindar dengan berbagai alasan.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar, apakah pihak pengawas PT Pupuk Indonesia benar-benar melakukan pengawasan dan survei lapangan terhadap harga pupuk bersubsidi yang beredar di wilayah tugasnya.
Keterangan salah satu pemilik kios pupuk di Desa Gunung Terang justru menguatkan dugaan keterlibatan oknum pengawas. Kepada awak media, pemilik kios tersebut mengaku menjual pupuk bersubsidi di atas HET atas arahan YN.
“Pasca penurunan harga pupuk per 22 Oktober 2025, kami menjual pupuk Urea dan NPK Ponska dengan harga Rp100.000 sampai Rp115.000 per zak (50 kg), sesuai arahan YN,” ujar pemilik kios tersebut pada 18 Desember 2025, sembari memperlihatkan foto sosok YN di ponsel pribadinya.
Saat dikonfirmasi kembali melalui sambungan telepon WhatsApp, YN kembali membantah tudingan tersebut. Meski demikian, berdasarkan sejumlah temuan dan keterangan dari pelaku kios, dugaan pelanggaran HET pupuk bersubsidi di wilayah OKU Selatan dinilai semakin menguat.
Awak media juga telah beberapa kali menantang YN untuk turun langsung bersama-sama ke kios-kios pupuk bersubsidi guna membuktikan harga jual di lapangan. Namun hingga kini, yang bersangkutan disebut selalu menghindar dan enggan melakukan pengecekan langsung.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas demi melindungi hak petani dan memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran serta sesuai aturan. (Tim)



Discussion about this post