ADVERTISEMENT
Sabtu, 7 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Diduga Mark Up Anggaran Proyek Pembangunan Tandon Air, Kades Kemulan Terancam Dilaporkan

by Redaksi
16 Februari 2021
in FOKUS INVESTIGASI, MALANG RAYA
Reading Time: 2min read
Diduga Mark Up Anggaran Proyek Pembangunan Tandon Air, Kades Kemulan Terancam Dilaporkan

Foto : tandon yang tidak berfungsi sama sekali, dan pompa bekas

ADVERTISEMENT

Malang – Proyek pembangunan tandon air tahun 2019 yang berada di Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diduga dimark-up oleh kepala desa, Senin (15/02/2021).

Pasalnya proyek tandon tersebut menelan anggaran cukup banyak, yakni sekitar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan membuat beberapa warga menyayangkan nominal pembangunan yang begitu besar.

BERITA LAINNYA

Kuasa Hukum Pencabulan Anak Kandung di Lubuk Basung Desak Kajari Segera Eksekusi Terpidana Budi Satria

Kangkangi SE tentang Larangan Mengadakan Acara Perpisahan di Sekolah, SMPN 1 Pulau Beringin “Paksa” Wali Murid Bayar Rp 464 Ribu

Dugaan Pungli Sertifikasi Guru: Uang Mengalir ke Kepala Sekolah hingga Oknum Dinas Pendidikan

Saat ditemui di kantornya, Kepala Desa Kemulan, Purna Wibawa menyampaikan kepada tim media bahwa pembangunan tandon tersebut berlangsung pada tahun 2019, anggarannya dari Dana Desa sebanyak Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).

“Anggaran pembangunan dari dana desa, dan memang menelan biaya sebanyak Rp 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), itu buat tandon dan pompa air mas. Semua saya rasa juga sudah sesuai mekanismenya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut kepala desa juga menanyakan kepada tim media mengenai siapa yang telah mengatakan bahwa dirinya memark up anggaran.

“Siapa yang mengatakan mengenai tandon air ini mas, karena ini sudah sesuai mekanismenya. Tapi saya sudah tau siapa yang melaporkan saya, sepertinya ya itu-itu aja orangnya,” ucap kepala desa dengan nada sedikit kesal.

ADVERTISEMENT

Namun saat tim melakukan investigasi ke lapangan dan dilakukan perincian, diperkirakan tandon air dan pompa hanya menelan anggaran sekitar Rp 180.500.000,- (seratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah), dan hal tersebutlah yang membuat kepala desa terancam dilaporkan terkait dugaan mark up.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, warga sekitar tandon yang namanya enggan disebutkan ditemui oleh tim media ketika sedang mencari rumput menyampaikan, “Kalau tandon pernah berfungsi sekali atau dua kali saja itu pun karena mencoba. Karena biaya pulsa dibebankan petani dan ini sangat mahal. Sekali mencoba sudah kapok karena mahal, maka tidak ada petani yang mau menggunakan,” terangnya.

Dalam hal ini, jika terbukti melakukan mark up anggaran Dana Desa, pihak terkait bisa dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun pidana penjara. (Team)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lounching Vaksin Covid-19 di Solsel Lancar

Next Post

Bebas Zona Merah, Walikota Jakbar: Kedoya Utara dan Srengseng Zona Oranye Terbanyak

Next Post
Bebas Zona Merah, Walikota Jakbar: Kedoya Utara dan Srengseng Zona Oranye Terbanyak

Bebas Zona Merah, Walikota Jakbar: Kedoya Utara dan Srengseng Zona Oranye Terbanyak

Pemkab Agam Serahkan Bantuan ke Prov. Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan

Pemkab Agam Serahkan Bantuan ke Prov. Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI