Padang — Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Drs. Rustanizar Nazar melaporkan dua orang oknum kepolisian yang bertugas di Polres Payakumbuh yakni Aiptu E dan Bripka A.
Laporan yang dibuat Rustanizar Nazar terkait dengan tindak pidana penguasaan tanah/lahan tanpa izin yang dilakukan oleh Anton Permana Dt. Bangso Dirajo Nan Putiah di Polres Payakumbuh.
Dalam keterangannya kepada awak media Kamis (18/4/2024), pria yang berusia 73 tahun ini menceritakan awal mula kejadian penguasaan lahan miliknya yang dilakukan oleh sekitar 30-an orang .
“Kejadiannya pada Agustus 2023 pukul 14.00 Wib di tanah kepunyaannya yang terletak di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh,” ungkap Rustanizar.
“Saat itu ada sekitar 30-an orang termasuk dua orang oknum kepolisian dari Polres Payakumbuh memasuki tanahnya, dengan paksa serta mengusir saya dan menguasai sebuah warung yang saya bangun di tanah tersebut,” ungkapnya lagi.
Menghadapi situasi dan keadaan yang membahayakan terhadap dirinya, Rustanizar mencoba tetap tenang sambil menanyakan kepada para pelaku mengapa melakukan hal yang melanggar hukum seperti ini.
“Kalau kalian memang merasa berhak atas tanah ini bukan begini caranya, ini tanah saya dan saya punya dokumen yang lengkap atas kepemilikan tanah ini,” cerita Rustanizar mengingat kejadian saat itu.
Rustanizar menambahkan, satu bulan setelah kejadian itu, pada bulan September dirinya mengulangi pemagaran tanah agar tidak dimasuki lagi oleh orang-orang yang ingin mengambil haknya, sekaligus pengukuran untuk pembuatan sertifikat.
“Akan tetapi pada saat itu saya dihalangi dan diusir oleh Aiptu E dan Bripka A beserta keluarganya dan bersama-sama menguasai warung saya dan membuat merek bahwa tanah saya milik mereka,” tambah Rustanizar.
Tidak terima haknya dirampas, Rustanizar melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polresta Payakumbuh pada tanggal 21 September 2023 dengan nomor laporan: LP/B/247/IX/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat terkait dengan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 mengenai tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin dengan terlapor Anton Permana Dt. Bangso Dirajo Nan Putiah dan kawan-kawan.
Sementara untuk dua orang oknum kepolisian ini, Rustanizar Nazar pada tanggal 27 Desember 2023 membuat laporan pengaduan kepada Kapolda Sumatera Barat atas tindakan perampasan atau penguasaan lahan tanpa izin secara bersama-sama dengan pelaku, atau terlapor yang sudah dilaporkan ke pihak Polres.
Selanjutnya Rustanizar juga melaporkan tindakan pemerasan sebesar 500 juta yang dilakukan dua orang oknum kepolisian Polres Payakumbuh ini yang tujuannya agar tanah dan warungnya dikembalikan lagi kepada dirinya.
Terakhir Rustanizar Nazar berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum agar haknya dikembalikan lagi.
“Kalau memang merasa berhak mari lakukan dengan cara-cara yang diatur oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku, jangan main hukum rimba. Dan untuk dua orang oknum kepolisian ini saya juga berharap dapat diproses hukum,” pungkasnya.
Ipda Zulfan Hidayat penyidik di Polres Payakumbuh yang dihubungi media membenarkan bahwa ada laporan terkait tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin di Polres Payakumbuh.
“Mohon maaf kami belum bisa menyimpulkan, untuk rencana kami insyaAllah hari Selasa kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pak Rustanizar,” ungkapnya pada media.
Sementara itu terkait pelaporan ke Propam Polda Sumbar terhadap dua orang oknum kepolisian Aiptu E dan Bripka A yang bertugas di Polres Payakumbuh, sampai berita ini ditayangkan Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan yang dihubungi via pesan WA belum menanggapi konfirmasi dari media. (Hen)
Discussion about this post