Malang – Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadikan dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa bisa mencapai ratusan bahkan milyaran rupiah, Kamis (22/6/2023).
Juga banyaknya kasus yang menyeret oknum aparatur desa saat ini, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal dan diawasi oleh semua lapisan.
Terutama terkait adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Contohnya sudah banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa dalam pengelolaan keuangan dan dana desa.
Contoh kasus korupsi yang bisa menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat berdampak menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat.
Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan, upaya penindakan, upaya edukasi masyarakat, termasuk juga upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Untuk yang kesekian kalinya, lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan atau yang biasa disebut dengan nama LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur, kali ini tengah mendalami terkait adanya dugaan penyalah gunaan atau dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sumber kradenan (Abul Khoiri) Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang nominalnya hingga puluhan juta rupiah pada saat dana desa dicairkan tahap awal tahun 2023.
Dari perencanaan pemerintah desa sebelumnya, dana desa sebesar kurang lebih 50 juta rupiah itu rencananya hendak dipakai untuk pembangunan gedung olah raga. Namun saat itu oleh kepala desa uang tersebut dipinjam dan digunakan terlebih dahulu melalui bendahara desa yang ternyata hingga sampai saat ini belum kunjung dikembalikan hingga membuat pembangunan di Desa Sumber Kradenan menjadi terhambat.
Di saat tim anggota LP-KPK Komda Jatim bersama awak media mencari keterangan secara langsung ke bendahara desa (Jainul Abidin) terkait dengan kebenaran persoalan tersebut, hal itu dibenarkan oleh bendahara desa tadi.
“Waktu itu dana desa yang kita cairkan telah dipinjam terlebih dahulu sebesar 50 juta oleh pak kades dengan alasan kalau gak salah itu untuk DP mobil siaga desa atau buat apa saya kurang paham,” terang bendahara tersebut.
“Karena kemaren kan prosesnya pembangunan gedung masih nunggu PK pak, Karena gak digarap-garap jadi akhirnya dipinjam dulu, karena untuk berita acaranya pun juga belum ada, karena gambar rencana pembangunan di RAB untuk gedung pun juga belum ada, jadi karena terburu buru akhirnya ya tidak jelas,” jelasnya.
Sementara itu, dari keterangan Kepala Desa Sumber Kradenan sendiri saat diklarifikasi secara langsung di rumahnya menjelaskan, bahwa dana desa yang rencananya untuk pembangunan gedung tersebut yang dia pakai dan diduga telah dihabiskan untuk kepentingan pribadinya, kini telah dialih fungsikan untuk DP Mobil Siaga Desa, dan pengakuannya saat itu sudah kordinasi dengan pihak DPMD Kab. Malang. Namun pada kenyataanya diakui oleh kepala desa, kalau DP untuk pembelian Mobil Siaga Desa tersebut cuma dibayarkan sebesar 5 juta rupiah, padahal yang dia pinjam waktu itu ke bendahara sebesar 50 juta rupiah.
“Betul uang tersebut memang saya pinjam, tapi saya pinjam itu tujuannya untuk jaga jaga mungkin untuk keperluan apa? atau butuh angaran apa itu aja mas tujuannya, tapi yang jelas, dalam minggu ini akan segera kita kerjakan untuk proyek pembangunan gedungnya,” terang Kepala Desa.
Nah, dari keterangan kepala desa tersebut, malah justru menimbulkan tanda tanya, karena awalnya diterangkan oleh Kades Sumber Kradenan sendiri, bahwa proyek pembangunan gedung tadi sudah dialih fungsikan untuk pembelian atau DP Mobil Siaga Desa dan telah dikoordinasikan dengan DPMD Kabupaten Malang. Namun sebentar kemudian keteranganya berubah kalau dalam mingu ini rencana pembangunan gedung tersebut akan segera dimulai, jadi sebetulnya keterangan mana yang benar? Antara meneruskan rencana pembangunan gedung olah raga, ataukah pembelian mobil siaga desa.
Sementara itu, Sunarto bersama D. Suryanto dari jajaran anggota LP-KPK komisi daerah Jawa Timur saat menyikapi hal di atas, pihaknya akan segera melayangkan surat ke Inspektorat dan DPMD serta membuat surat pengaduan/laporan atas dugaan korupsi dana desa yang telah dilakukan oleh Kades Sumber Kradenan (Abul Khoiri) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk segera menindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan korupsi di atas.
“Kita telah meminta keterangan secara langsung ke pihak yang bersangkutan, yaitu Kepala Desa Sumber Kradenan dan juga bendaharanya terkait dengan pemakaian dana desa yang dilakukan oleh Kades Sumber Kradenan dengan cara yang tidak sesuai peraturan. Dan atas dasar temuan tadi juga keterangan yang kami peroleh dari pihak kades serta bendahara desa secara langsung, saat ini kami mencurigai adanya dugaan penyelewengan atau menyalah gunakan dana desa, atau dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa sumber kradenan,” tandas Sunarto ke awak media.
“Maka dari itu, kami dari LP-KPK Komda Jatim, sesuai dengan Tupoksi juga moto LP-KPK, adalah ikut mengawasi jalanya pemerintahan, karena kita adalah mitra pemerintah dan pro pemerintah, tapi harus tetap kritis pemerintah, dan selanjutnya atas temuan tadi, maka secepatnya kita akan segera bersurat ke Inspektorat serta membuat pengaduan atau laporan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Karena dalam permasalahan ini Kepala Desa Sumber Kradenan juga mencatut nama DPMD, dan mengatakan bahwa meminjam uang dana desa diperbolehkan,” tutupnya. (TIM)
Discussion about this post