Kota Pariaman—Sekaitan Studi Komperatif Wartawan Mitra Pemko Pariaman dengan Dinas Kominfo Kota Pariaman ke Kota Dumai, menjadi perbincangan menarik yang perlu disimak.
Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora, ketika diminta komentarnya, Rabu (13/11/2019) melalui telepon selularnya, mengatakan penganggaran kegiatan itu pada tahun 2018, ketika dirinya masih menjadi anggota Dewan dan belum menjadi Ketua DPRD Kota Pariaman.
“Pengusulan anggarannya, pada tahun 2018, ketika saya masih duduk sebagai anggota dewan,” ujarnya.
Walaupun demikian, Fitri Nora berjanji akan menelpon Kadis Kominfo Kota Pariaman dan meminta informasi terkait acara jalan-jalan wartawan bersama kominfo tersebut. “Tunggulah nanti saya kabari lagi, bagaimana-mananya,” tutur Fitri Nora yang mengaku sedang berada di Sentul mengikuti pertemuan Forkopimda.
Ketika disampaikan kepada Fitri Nora, terkesan kegiatan itu untuk mengkotak-kotakan wartawan di Pemko Pariaman. Buktinya, tidak semua wartawan yang diikutkan. “Kok begitu kata Fitri Nora, saya akan panggil Kadis Kominfo Kota Pariaman,” ulang Fitri Nora.
Kadis Kominfo Kota Pariaman, Hendri ketika diminta konfirmasi melalui WhatsApp nya, Rabu (13/11/2019) , mengatakan, studi komperatif Kominfo dianggarkan di APBD Kota Pariaman, tujuannya untuk meningkatkan SDM dan adanya peluang untuk kerjasama antar pemerintah khususnya bidang pemerintah tentang IT dan bidang informasi publik.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun apabila anggaran tersedia. Kegiatan ini mengikut sertakan rekan media kerjasama Pemko. Kegiatan yang ke Malaka tidak merupakan agenda resmi ini liburan kawan-kawan dan kegiatan Malaka oleh dana APBD tapi dari biaya pribadi yang bersangkutan.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumbar Syahrial Aziz mengatakan menurut Aturan Perundang undangan No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang mengamanahkan agar Keuangan Negara dikelola secara Tertib dab Taat Aturan serta memperhatikan Rasa Keadialan dan Kepatutan.
Kemudian dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan pada Pasal 18 ayat 1 menjelaskan setiap Pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Selain itu dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada Pasal 4 ditegaskan “Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya tulisannya. Dengan Tafisran Pasal tersebut bahwa KEJ telah melarang segala bentuk pemberian yang berkenan dengan tugasnya. Terlebih imbalan yang berasal dari APBD yang nota benenya uang rakyat dan membebani Keuangan Daerah.
Syahrial Aziz meminta kepada pihak pihak terkait dan yang peduli terhadap keuangan negara, supaya meninjau ulang tentang pembuatan anggaran studi komperatif kominfo bersama rekan media tersebut.
Lagi pula kegiatan itu terkesan untuk mengkotak-kotakan media di Pemko Pariaman. “Hebat Kominfo Kota Pariaman, bisa membuat anggaran macam itu,” tutur Syahrial Aziz. (aa)
Discussion about this post