Lampung Utara — RH (25) warga Jl. Yos Sudarso Gg. Bangau 1 Kel. Bumi Waras Kec. Bumi Waras Bandar Lampung berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara lantaran menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 6771 IN.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari laporan korban Fefri Arianto (35) Abung Pekurun yang kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang di bawa kabur oleh pelaku I (DPO).
“Setelah menerima laporan dari korban, Team Tekab 308 Polres Lampung Utara mendapatkan Informasi keberadaan motor korban di Bandar Lampung. Kemudian Kamis tanggal 12 Februari 2021, sekira Jam 17.00 Wib team Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Team Tekab 308 Polda Lampung mengamankan barang bukti berikut pelaku penadah dikediamannya di Jl. Yos Sudarso Gg. Bangau 1 Kel. Bumi Waras,” kata Gigih. Jum’at (12/2/2021).
Lanjut Gigih, kronologis kejadian pada Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira jam 14.00 wib pelaku I (DPO) meminjam sepeda motor milik korban dirumah korban di Desa Kalibening Raya Gg. Melati dengan alasan untuk mengantar surat-surat kerumah orang tua pelaku.
Setelah beberapa hari kemudian motor korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku I (DPO), korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi sampai saat ini belum ada kabar, akibat kejadian tersebut mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang ditaksir kerugian Korban sebesar 11 juta.
“Untuk pelaku I (DPO) masih dalam pengejaran, dan untuk pelaku RH sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku di jerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto. (yeni)
Discussion about this post