Padang Pariaman — Tiga orang pria diamankan Satreskrim Polres Padang Pariaman lantaran diduga terlibat illegal logging perdagangan kayu hasil hutan lindung tidak dilengkapi surat izin.
Ketiga pelaku ini ditangkap polisi di tepi jalan di Korong Asam Pulau, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa 16/5/2023 sekira pukul 04:54 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai membenarkan penangkapan itu pelaku adalah inisial J (45) warga Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, HG (37) warga Kecamatan 2×11 Kayu Tanam dan R (58) purnawirawan TNI, warga Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman.
Dilanjutkan Kasat awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya aktifitas orang yang melakukan illegal logging memuat membongkar mengeluarkan dan mengangkut serta menguasai hasil hutan lindung kayu tidak dilengkapi surat izin di Korong Asam Pulau, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
“Mendapat laporan tersebut Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman bergerak cepat menuju ke lokasi, namun sesampai petugas di lokasi tersebut benar ditemukan sedang berlangsung aktifitas memuat membongkar mengeluarkan mengangkut menguasai hasil hutan lindung oleh tiga orang laki-laki yang tidak memiliki izin,” tutur Kasat.
Kemudian Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung mengamankan ketiga pelaku dan saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan barang bukti yaitu berupa 1 unit mobil truk merk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BA 8179 AJ warna kuning, 60 kabung batang kayu yang diduga hasil penebangan dari hutan lindung, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna merah tanpa TNKB.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post