Sawahlunto — Seorang laki-laki berumur 28 tahun berinisial APK diamankan oleh anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Sawahlunto. Laki-Laki warga Pasar Baru, Durian I, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto diamankan pada hari Selasa 2 Februari 2021 sekira pukul 02.25 WIB di Risda Resto Muaro Bodi, Kabupaten Sijunjung.
BNN Kota Sawahlunto saat penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket kecil senilai Rp 500.000,- narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis Sabu, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) buah jaket warna biru. Pada saat pengamanan di lokasi pihak BNN Kota Sawahlunto didampingi oleh Kepala Jorong setempat Jaswardi dan Alfian, keduanya sebagai saksi.
Berdasarkan siaran pers dari BNN Kota Sawahlunto penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Muaro Bodi Kabupaten Sijunjung tepatnya di Risda Resto yang dilakukan oleh seorang warga Kota Sawahlunto.
Setelah mendapat laporan tersebut maka anggota BNN Kota Sawahlunto langsung melakukan pengintaian di daerah tersebut untuk selanjutnya melakukan undercover buy. Setelah dilakukan pemesanan paket maka anggota BNN Kota Sawahlunto kemudian melakukan penangkapan tehadap tersangka (APK) panggilan P.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Sawahlunto untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mengenai adanya jaringan lain dari penangkapan tersebut pihak BNN Kota Sawahlunto perlu melakukan pengembangan lebih lanjut. (Nova)
Discussion about this post