Padang Pariaman — Salah seorang pelaku pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali berhasil diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman yang bertempat di sebuah rumah di Korong Kampung Pauh, Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 17/11/2022 beberapa hari yang lalu.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nofridal mengatakan benar telah diamankan seorang pria inisial IM (29), yang merupakan karyawan honorer, warga Korong Kampung Pauh, Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
“Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah paket pipet sedotan yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor satria FU warna putih biru, dan uang sebesar Rp 625 ribu rupiah,” ujar Kasat Narkoba Iptu Nofridal, Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman bahwa pelaku IM sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya di daerah Korong Kampung Pauh, Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut Tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Narkoba bersama KBO Resnarkoba langsung terjun menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku tersebut.
“Namun setelah polisi memastikan keberadaan pelaku sedang didalam rumah dan petugas langsung menggerebek rumah pelaku, serta saat digrebek didapati pelaku sedang asyik nonton televisi,” tutur Kasat.
Pada saat polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi warga setempat, Alhasilnya polisi menemukan barang bukti didalam kamar berupa alat hisap bong dan 1 buah kotak rokok sampoerna yang berisi pipet dan kaca pirex.
“Selanjutnya polisi melanjutkan penggeledahan diruangan tengah rumah pelaku petugas juga menemukan barang bukti 1 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah paket pipet sedotan yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang berada dekat kasur,” ucapnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui bahwa barang haram narkotika jenis sabu tersebut memang benar miliknya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post