Jakarta – Ketua RW 10 Kapuk, diduga memberikan izin kepada sejumlah pedagang hewan kurban untuk berjualan di fasilitas umum, yakni trotoar di Jalan Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu 31/5/2025.
Dugaan ini memicu keluhan dari warga sekitar dan pengguna jalan, yang merasa terganggu oleh keberadaan lapak-lapak pedagang yang menghalangi akses pejalan kaki.
Beberapa warga mengaku kecewa dengan keputusan tersebut, karena selain melanggar ketertiban umum, trotoar seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas jual beli.
“Kami jadi harus turun ke jalan karena trotoar dipakai jualan kambing. Ini kan berbahaya,” ujar Salah satu warga (39),RW 10 Kapuk.
Dari informasi yang diterima, menyebutkan diduga ketua RW 10 yang memberikan ijin kalau lokasi tersebut dijadikan lapak hewan qurban.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati tata kota menyoroti tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Mereka mendesak agar pihak berwenang melakukan peninjauan atas kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi ruang publik.
“Kalau benar dia memberikan izin di luar kewenangannya, ini patut dipertanyakan. Trotoar bukan milik pribadi atau organisasi, itu hak publik,” kata salah satu aktivis LSM Tata Kota Bersih.
Ketua RW 10 Kelurahan Kapuk, saat di konfirmasi lewat pesan singkat (WhatsApp) tidak ada jawaban, hingga berita ini ditayangkan.
Red/amr
Discussion about this post