Malang – Sebanyak 22 user korban developer nakal melapor ke Satreskrim Polres Malang di Jalan A. Yani, No. 1, Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (15/3/2021).
Mereka didampingi oleh advokat publik dari LBH Malang. Puluhan korban pengembang atau developer nakal mendatangi unit III Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, guna agenda penambahan keterangan saksi yang juga selaku korban dan juga melakukan laporan baru, terkait korban lainnya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh CV. Bayu Rahagi.
Mohammad Firmanto, SE selaku salah satu korban yang juga pelapor dalam hal ini menjelaskan, bahwasanya ia dan rekannya sebanyak sembilan orang sebelumnya telah melaporkan developer nakal tersebut pada 19 Desember silam dengan nomor Laporan Polisi: B/518/XII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Malang.
“Kami selaku pembeli yang juga masyarakat kecil merasa dirugikan. Sebelumnya, juga sudah beberapa kali menempuh berbagai upaya agar pihak penjual berniat baik, akan tetapi sampai dengan saat ini belum juga ada titik terang, yang ada kami selalu diberikan harapan-harapan palsu,” ungkap Firmanto sapaan akrabnya.
Hal senada, juga di ungkapkan Johana yang bernasib sama. Dirinya menjelaskan, bahwasanya pelaporan ini kali merupakan buntut dari janji-janji palsu oleh pihak penjual, yang mana sampai saat ini tidak ada wujudnya.
“Kami didampingi oleh LBH Malang melaporkan hal ini, karena setelah sekian lama tidak ada titik terang. Semoga ke depannya, segera ada solusi dan kami berharap pelaku serupa (developer nakal) mendapatkan efek jera, agar dikemudian hari tidak timbul korban-korban lainnya,” tukas Johana.
Sementara itu, Yuli Alifiyah, S.H., M.Hum selaku advokat publik LBH Malang bersama Rohmat Basuki, S.H yang juga paralegal LBH Malang, bertekad untuk mengawal perkara ini sampai tuntas, dan juga sebagai tindakan pencegahan menekan maraknya pengembang nakal khususnya di wilayah Malang Raya.
“Dalam hal ini, kami melaporkan pihak penjual yang mana berdasarkan alat bukti yang cukup dan serentetan fakta peristiwa, telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Semoga, nantinya perkara ini segera menemukan titik terang dan bagi para korban mendapat keadilan, serta pelaku juga mendapatkan efek jera”, tuturnya saat mendampingi para korban.
Ditemui di Balai Keadilan LBH Malang Jalan Dewandaru, No.4, Kota Malang, Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H menyampaikan, bahwanya para pelaku pengembang nakal yang saat ini sedang marak khususnya diwilayah Malang Raya, dapat juga dijerat dengan Pasal 154 UU. No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Maraknya pelaku pengembang nakal di Malang Raya yang mayoritas tidak mengantongi izin itu layak dapat dijerat dengan UU No. 1 tahun 2011 pasal 154 yang berbunyi: ‘setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, dipidana dengan pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000’, dan sudah menjadi kewajiban para aparat penegak hukum untuk pelakukan penindakan dan juga pencegahan”, tegas Ketua LBH Malang masa bhakti 2019 – 2024 ini.
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Bidang Perumahan Kabupaten Malang melalui staffnya Tegar Wicaksana, S.T juga menanggapi surat dari LBH Malang tertanggal 23 Pebruari lalu terkait permasalahan tersebut.
“Bahwasanya CV. Bayu Rahagi tidak pernah mengurus pengesahan site plan perumahan di Dinas Perumahan, dan ke depannya masyarakat lebih selektif dalam membeli rumah atau bisa konfirmasi terlebih dahulu ke Dinas terkait kelengkapan perizinannya. Ya, minimal harus mengetahu terkait site plan, kepemilikan (AJB, SHM, SHGB, atau pelepasan hak), tandas Tegar. (Narto)
Discussion about this post