AGAM — Santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, diserahkan langsung oleh Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, MM kepada ahli waris peserta BPJS yang meninggal karena tertimpa longsor di Sitingkai, Agam pada Jumat (17/5) lalu..
Benny Frivanda, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai Wali Jorong Balai Panjang, Nagari Kamang Hilia, Kabupaten Agam, meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2024 akibat tertimpa longsor saat dalam perjalanan pulang dari seleksi PPK di Lubuk Basung.
“Santunan kematian sebesar Rp 42 juta sudah kita serahkan kepada ahli waris, Ibu Nuryanti, di rumah duka mereka yang berlokasi di Jorong Balai Panjang, Nagari Kamang Hilia,” jelas Bupati.
Bupati Agam yang didampingi oleh Kalaksa BPBD, DPMN, Dinas Perhubungan, dan DInas Sosial Kabupaten Agam menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respons cepat mereka dalam memberikan layanan kepada peserta serta menyampaikan terima kasih atas santunan yang telah diberikan kepada ahli waris korban.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, Wira Legawa, yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi, Iddial, menyatakan turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban.
Ia menegaskan bahwa santunan tersebut adalah hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, sebagai bukti nyata kehadiran negara bagi warganya.
“Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan diharapkan pemerintah Kabupaten Agam dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja rentan di wilayah tersebut agar mereka dapat bekerja dengan aman dan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Wira. **
Discussion about this post