Bukittinggi — Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kota Bukittinggi ke-40 tahun 2022 ini dijadualkan berlangsung dari 20 sampai 22 Juni mendatang, dengan tuan rumah kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS).
Selaku tuan rumah, camat MKS, Mihendrik menjelaskan,sesuai arahan Walikota Bukittinggi,pihak kecamatan ditugaskan menyediakan tempat untuk penyelenggaraan mulai dari pembukaan sampai penutupan.
Kendati demikian camat menegaskan, dengan kepercayaan yang diberikan oleh Walikota, berusaha secara maksimal agar pelaksanaan kegiatan selama tiga hari tersebut bertekad untuk menyukseskannya.
“Pemerintah kecamatan MKS dengan dukungan Forkopimca serta eleman dan tokoh masyarakat tentu saja dengan sangat serius melakukan persiapan terutama menyediakan tempat-tempat kegiatan,” tegas Mihandrik.
Untuk acara pembukaan dan juga penutupan, telah ditetapkan tempat di Gelanggang Olahraga (GOR) Bermawi, Jalan Bypass, Gulaibancah.
Di GOR Bermawi ini juga dijadikan tempat pelaksanaan Musabaqah untuk cabang Tilawatil Remaja dan Dewasa.
Camat MKS, Mihendrik mengakui, meski kepercayaan yang diberikan cukup berat, namun pemerintahan kecamatan dengan dukungan berbagai elemen dan tokoh masyarakat bertekad menyukseskan helat tersebut.
Tempat lain yang sudah ditentukan untuk rangkaian kegiatan MTQ Tingkat Kota Bukittinggi ke-40 yang dilaksanakan dari tanggal 20 sampai 22 Juni adalah Masjid Baburrahman untuk cabang Tartil.
Kemudian untuk cabang Kitab Standar mengambil tempat di masjid Al Falah, Tembok, cabang Hafizh di masjid Nurul Wathan.
Sedangkan untuk MSQ dan Khutbah serta Azan di masjid Syukra Campago Ipuah, Tilawatil TK dan Anak-Anak di masjid Mukhlisin Manggih.
Perlombaan untuk cabang Khatil bertempat di MDTA Al Manar, dan Tilawatil Remaja serta Dewasa dilaksanakan di MAN 1 Model Gulaibancah.
Kepala Seksi Keagamaan Sosial dan Budaya kantor camat MKS menambahkan, dengan penanggungjawab pengurus masjid atau penanggungjawab masing-masing tempat kegiatan,sejauh ini sudah siap mendukung kegiatan. (Pon)
Discussion about this post