Pasaman Barat — Dua orang tersangka dengan inisial AC dan A yang diduga melakukan pengancaman menggunakan parang di lahan yang saat ini sengketa antara kaum Caniago Kampung Garuntang dan Kelompok Tani Bali Group Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, melayangkan gugatan pemohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Jumat (24/12).
Pendaftaran permohonan praperadilan dilakukan oleh Kuasa Hukum AC dan A Poniman Agusta bersama rekan dengan nomor perkara 7/pid.pra/2021/pn. PSB.hal ini dilakukan atas status tersangka terhadap kliennya pada Jumat sekitar jam 8.00 Wib pagi.
Ketua Tim Penasehat Hukum AC dan A, Poniman Agusta mengatakan, munculnya laporan dugaan pidana pengancaman tersebut, merupakan rentetan dari perjuangan lahan masyarakat cucu kemanakan suku Caniago Kampung Garuntang dengan Kelompok Tani Bali Group.
Menurut Poniman penetapan tersangka terhadap kliennya sangat premature karena ada beberapa hak hak kliennya yang belum terpenuhi seharusnya ada pemeriksaan dahulu sebelum ditetapkan jadi tersangka.
“Klien kami tidak ada diperiksa baik secara terlapor atau sebagai saksi tiba tiba kilen kami langsung ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto, melalui Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal mengatakan, proses hukum terhadap kedua tersangka sudah sesuai aturan dan undang-undang. Penahan itu berdasarkan, laporan polisi, LP/B/252/XI/2021/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 05 November, yang dilaporkan oleh IYB alias Siin bersama kawan-kawan, tentang dugaan pengancaman. Pasca mendapatkan laporan polisi, tim penyidik sudah mendatangi TKP.
“Gugatan pra peradilan merupakan hak dari tersangka. Penyidik sudah melakukan tugas sesuai undang-undang berlaku. Kalau dianggap tersangka cacat proses kami siap hadapi,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Pasaman Barat.
Fetrizal menambahkan, pasca memproses laporan, kedua tersangka dilakukan penahanan, 9 Desember 2021 sampai saat ini. Penahanan itu sudah melakukan sesuai prosedur, termasuk memiliki tiga alat bukti.
“Kami sudah memiliki alat bukti yang sah, dan kita siap menghadapi di pengadilan,” tambahnya. (Wd)
Discussion about this post