Pasaman,R1—Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Setda Pasaman, Afnita menyatakan, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Betung Kecamatan Rao tidak jadi mengosongkan kantor Wali Nagari setempat, Minggu 17 September 2017. Sebab, telah didapat kesepakatan antara KAN bersama Pemerintah Kecamatan, dan Nagari.
“KAN Tanjung Bentung sepakat untuk mencabut suratnya kepada Plt Walinagari Tanjung Betung untuk mengosongkan kantor Walinagari yang merupakan milik KAN Tanjung Betung,” ujar Afnita
Menurut Afnita, hasil kesepakatan musyawarah kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Rao Selatan, telah disepakati bahwa KAN memberikan waktu kepada Pemerintah Nagari Tanjung Betung selama 6 bulan untuk menempati kantor tersebut.
Setelah jangka waktu enam bulan tersebut, KAN akan merapatkan kembali apakah Pemerintah Nagari Tanjung Betung diperbolehkan kembali atau tidak menempati kantor tersebut. Selain itu, kesepakatan juga bahwa Pemerintah Nagari diminta untuk memfasilitasi Pemilihan Bamus Nagari Tanjung Betung kembali.
Berita sebelumnya, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman meminta kepada Plt Walinagari agar mengosongkan kantor Walinagari Tanjung Betung, Minggu 17 September 2017.
Ketua KAN Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Syaiful Tarma Rajo Nan Bumi mengirimkan surat pemberitahuan kepada Plt Walinagari Tanjung Betung pada tanggal 13 September 2017, agar kantor Walinagari tersebut dikosongkan mulai besok pagi dengan alasan untuk kantor kepentingan adat kedepannya.
Dalam surat KAN Tanjung Betung itu, dituliskan juga alasan mereka untuk dikosongkan kantor tersebut, bahwa berdasarkan surat KAN Tanjung Betung kepada Bupati Pasaman tentang pembentukan Bamus periode 2016-2022 untuk ditinjau ulang dan diadakan pemilihan ulang.
Makanya Kantor Kerapatan Adat Nagari Tanjung Betung yang dipakai selama ini oleh Pemerintahan Nagari Tanjung Betung untuk berkantor agar dikosongkan. *Un
Discussion about this post