Reportaseinvestigasi.com, Jakarta – Sebagai wakil rakyat, Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PAN DKI Jakarta 3 ingin meluruskan dan menyampaikan terkait masalah tanah yang ada diwilayah RW.04, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/08/2022) siang.
Adapun turut hadir dalam rapat mediasi tersebut yakni, Anggota DPR RI Komis II Dian Istiqomah, S.Kep Fraksi PAN DKI Jakarta 3, Lurah Duri Kosambi Heri, dan Instansi 3 pilar, RW.04 Duri Kosambi, dan kedua belah pihak yang bersangkutan .
Oleh sebab itu, Dian Istiqomah S.Kep DPR RI Komisi II Fraksi PAN DKI Jakarta 3 mengatakan, kehadiran pihaknya disini mewakili atas nama sebagai wakil rakyat. Dan ingin menyampaikan penjelasan terkait permasalahan tanah yang ada diwilayah RW.04 Duri Kosambi.
“Perlu diketahui semua, bahwa 4 surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdiri dari surat nomor 6,7,8, dan 9 yang berlokasi diwilayah RW.04 Duri Kosambi adalah tanah negara, dan harus dikembalikan ke negara, atas dasar investigasi Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI),” jelas Politikus asal PAN, yang juga kerap disapa Bunda saat di ruang mediasi Kelurahan Duri Kosambi.
Sambung, kata Dian, saya berbicara berdasarkan Undang – Undang yang ada di Indonesia.
Kemudian, Dian Istiqomah pun membeberkan bahwa surat Hak Guna Bangunan No.6 yang diterbitkan sertifikatnya pada tanggal 29/7/1975, dan dengan surat ukur tanggal 29/7/1975 No.14 di nyatakan secara hukum sudah berakhir pada tanggal 23/9/1980. Dan untuk surat HGB No.7 sudah berakhir pula di tanggal 23/9/1980, dan juga surat HGB No.8 yang diterbitkan pada tanggal 29/7/1975 sudah berakhir di tanggal 29/3/1980, demikian juga dengan surat No.9 berakhir juga.
Bahkan berdasarkan informasi yang di himpun, surat HGB tersebut sudah masuk ke BPN, Kementerian, Komisi II DPR RI, dan ditembuskan pula ke Presiden, dan sudah dikembalikan lagi ke saudara Felik.
Lebih jauh, Legislator besutan asal PAN mengungkapkan, negara telah mencatat dan menyatakan, kalau tanah tersebut tidak di perpanjang dan tidak membayar pajak. Kalau pun sudah dibayarkan tanah tersebut dan di perpanjang, kirim bukti – bukti nya ke kami.
“Perlu diketahui juga, dan CATAT…!!! tugas saya dari negara, membenarkan yang benar, dan menyalahkan yang salah,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasan mengatakan, sampai hari ini, bahwa surat Hak Guna Bangun tersebut milik kliennya yang bernama Felix. menurut nya
Ditempat yang sama, Lurah Duri Kosambi Heri menuturkan, kami dari Kelurahan Duri Kosambi berupaya memfasilitasi terkait permasalahan tanah di RW.04, dan alhamdulillah melalui mediasi ini kita tempuh melalui secara musyawarah, dan mufakat, bahwa tadi mediasi berjalan secara kondusif.
“Itulah maksud dan tujuan diadakannya mediasi ini, guna menyelesaikan pertanahan yang ada di RW.04, dan alhamdulillah tadi setelah kita dengarkan juga pendapat dari pihak-pihak, baik itu pemohon maupun dari pihak yang termohon. Kemudian semua pihak sudah dapat memahami dan mengerti, bahwa permasalahan tanah ini sudah secara sah dan legal di dukung juga oleh Presiden RI kita,” tutur Lurah Heri saat dimintai keterangan oleh wartawan usai mediasi.
Lurah pun berharap, dari adanya hasil mediasi ini menjadi pembelajaran terhadap warga masyarakat, bahwa terkait apabila ada permasalahan sengketa tanah itu dapat segera melaporkan atau memohon terkait masalah tanah, dan status tanah.
“Jadi di pemerintahan ini kan ada Kelurahan, Kecamatan, ada juga dari BPN, DPRD, DPR RI, seperti kita lihat tadi dari unsur DPR RI turut hadir ikut memberikan pencerahan kepada kita semua yang hadir, dan mudah-mudahan ini akan dapat membawa pencerahan bagi warga masyarakat lingkungan Duri Kosambi,” tukasnya.
Red/AMR
Discussion about this post