Dharmasraya – Keputusan itu kini tak lagi menyisakan ruang tafsir. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi memperkuat langkah Bupati Dharmasraya dalam menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada Anike Maulana, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta, 29 Januari 2026. Dalam amar putusannya, BPASN menegaskan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM – 2025 tentang pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Artinya sangat jelas secara administratif, perkara ini telah final dan mengikat. Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi terkait dengan keputusan tersebut.
Ditemui di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026), ia menjelaskan bahwa putusan itu merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh yang bersangkutan dalam hal ini Anike Maulana.
“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti yang meyakinkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu.
Dalam dokumen pertimbangannya, pelanggaran yang dimaksud merujuk pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Di atas kertas, norma itu tegas. Negara memberi ruang banding, tetapi juga memberi batas. Ketika akumulasi ketidakhadiran melampaui ambang, konsekuensi menjadi niscaya.
Namun di balik bahasa hukum yang kaku, ada sisi lain yang tak kalah penting yakni disiplin aparatur adalah wajah kehadiran negara di hadapan rakyat.
Di daerah seperti Dharmasraya, di mana birokrasi menjadi simpul harapan layanan publik, ketidakhadiran bukan sekadar angka absensi , tapi ia adalah layanan yang tertunda, administrasi yang tersendat, dan hak warga yang terabaikan.
Putusan ini menjadi penanda bahwa jalur administratif bukan formalitas. Ia adalah mekanisme koreksi sekaligus legitimasi. Ketika BPASN memperkuat keputusan kepala daerah, pesan yang mengalir bukan hanya kepada satu individu, melainkan kepada seluruh korps aparatur, aturan bukan sekadar hiasan dalam lembar negara.
Di saat yang sama, keputusan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap hukuman disiplin adalah tragedi kecil dalam tubuh birokrasi. Ia lahir dari kelalaian, mungkin dari persoalan personal yang tak selalu tampak di permukaan.
Tetapi negara tak bisa berjalan di atas asumsi dan empati semata. Ia harus berpijak pada regulasi.
Kini, perkara itu telah selesai secara administratif. Yang tersisa adalah refleksi, bahwa menjadi aparatur sipil negara bukan hanya tentang status dan kepastian penghasilan, melainkan tentang tanggung jawab yang tak boleh absen dari tugas. SP



Discussion about this post