PESISIR BARAT — Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pesibar tahun 2025- 2045 dalam rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Kamis 4-7-2024.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Demokrat, menurut Wakil Bupati Zulqoini Syarif, RPJPD Pesibar selain mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), juga dibuka peluang untuk tetap mempertahankan karakteristik daerah, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
Sedangkan terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wakil Bupati Zulqoini Syarif menyadari belum optimalnya pendapatan yang bersumber dari PAD, namun pemerintah daerah tetap memegang komitmen untuk meningkatkan PAD, melalui beberapa upaya seperti rutin menggelar sosialisasi dengan masyarakat dan wajib pajak, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) secara online, penagihan kepada wajib pajak, kerjasama dengan Kantor Pertanahan melalui host to host pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pemberian surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui terkait penagihan PBB.
Menjawab pandangan umum Fraksi Nasdem, Wakil Bupati menjelaskan
beberapa isu strategis yang perlu segera diatasi di antaranya kondisi SDM, aksesibilitas kesehatan, tingkat kemiskinan, tata kelola pemerintahan, lapangan pekerjaan, aksesibilitas dan konektivitas, mitigasi dan edukasi bencana, dan kemampuan keuangan daerah telah menjadi bagian dari isu strategis RPJPD Pesibar Tahun 2025-2045, sehingga pembangunan daerah diarahkan untuk menjawab isu-isu dimaksud.
“Sedangkan terkait harapan Fraksi Nasdem berharap setiap indikator utama pembangunan dapat dicapai melalui kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak terkait. Semoga dengan dukungan dari semua pihak, keberhasilan pembangunan dapat dicapai dengan optimal,” harap Wakil Bupati.
Wakil Bupati Zulqoini Syarif juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi PKB, terkait kawasan wisata telah ada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) dengan Nomor 3 Tahun 2017 dan untuk kawasan industri telah ada Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Nomor 11 Tahun 2018.
“Sesuai arahan peraturan perundang-undangan, RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi misi pada pemilihan kepala daerah. Lebih khusus pada Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, dinyatakan bahwa Perda RPJPD ditetapkan paling lambat minggu ke empat Agustus 2024 agar dapat dijadikan pedoman pada pemilihan kepala daerah Tahun 2024,” tandas Zulqoini menjawab pandangan Fraksi PKB.
Menjawab sorotan Fraksi Golkar-Perindo terkait akses jalan menuju Way Haru, Wakil Bupati menerangkan konektivitas menuju Way Haru masih menjadi PR bersama yang selalu diupayakan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat didampingi dan didukung oleh legislatif akan tetapi masih terbentur dengan peraturan dan kebijakan terkait penetapan taman nasional.
Sementara menjawab pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Bupati Zulqoini Syarif mengatakan RPJPD Tahun 2025-2045 telah mengakomodir pengembangan infrastruktur dan peningkatan layanan transportasi publik. Dan terkait koordinasi dan kebijakan yang terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, telah dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Koordinasi seluruh pemangku kepentingan dengan kekuatan sinergitas eksekutif dan legislatif juga sangat penting pemerintah daerah dalam setiap pengambilan kebijakan selalu berupaya untuk mengikuti pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan RPJPD disusun dengan pendekatan partisipatif dan bottum-up, hal ini dapat dilihat dari proses pelaksanaan penyusunan RPJPD yang telah melalui proses forum konsultasi publik dan musrenbang yang merupakan sarana koordinasi seluruh kepentingan,” papar Zulqoini Syarif. (TAUFIK)
Discussion about this post