Reportaseinvestigasi.com, JAKARTA – Kota tua(Kotu) salah satu tempat rekreasi wisata yang juga salah satu icon nya wilayah taman sari Jakarta barat
Yang mana lokasi wisata tersebut sangat di gandrungi masyarakat pada umumnya,khusus nya warga Jakarta barat
Dengan memanfaatkan dan menghabiskan waktu berlibur bersama keluarga dengan menikmati suasana hingga berburu kuliner.
Namun sangat disayangkan dengan biaya parkir yang cukup Mahal, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, yang mana tidak sesuai dengan pergub Nomor 31 tahun 2017 tentang tarif layanan parkir kendaraan
Dengan mematok tarif parkir kendaraan bermotor, semestinya 2000 menjadi 5000 , dan untuk kendaraan roda empat, dari 5000 menjadi 15000
Seperti salah satu masyarakat Iwan, yang mengalami, yang ingin menikmati wisata malam bersama keluarga, dan Ia menanyakan perihal tarif parkir kendaraan roda empat nya kepada seorang jukir, di jawab oleh si jukir,” 15000 pak.
Di mana lokasi parkir tersebut tepat nya di jalan kali besar timur( cengkeh) kelurahan Pinangsia kecamatan Tamansari kota tua Jakarta barat Jumat 13/5/2022
Dirinya( Iwan), menyampaikan, Biaya parkir tersebut menurut saya sangat mahal sekali” ucap nya
” Ya, mau bagaimana lagi pak, dari pada bingung nyari parkir, terpaksa lah pak”! bebernya
Di Kesempatan yang sama,martin yang ingin menghabiskan waktu malam Minggu bersama rekan nya, di wisata malam (KoTu), dengan memburu kuliner yang ada disana, namun setelah menghabiskan waktunya, Martin bersama rekannya bergegas pulang dan menanyakan perihal tarif parkir kendaraan roda duanya kepada jukir, di jawab, oleh Jukir 5000.bang
” Mahal amat bayar nya, bukan nya 2000″ ucap Martin”, kalau 2000 di Alfamart aja bang,,ini wisata bang, kata Jukir
” Anehnya,karcis parkir mobil yang dikasih nya,bukan karcis motor” jelas Martin
Menambahkan kecurigaan,kalau jukir tersebut di duga ilegal, pasalnya, tidak memakai seragam dan tidak mengantongi surat izin bertugas menjaga parkir sambung nya
Yang lebih ironisnya lagi, jukir tersebut memilik tiket/karcis resmi, patut di pertanyakan kinerja Instansi terkait dalam hal ini UPT parkir wilayah tersebut
Kasatpel UPT Parkir Jakarta barat Irwan,saat dikonfirmasi terkait jukir dan beredar nya karcis resmi tersebut, lewat pesan singkat (Whatsupp), Ia menjawab, ” Kita masih cari jukir itu…, Pak. jawabnya
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi II DPR RI /F – PAN, DKI Jakarta 3, Dian Istiqomah S.kep dengan tegas mengatakan,
” Untuk masalah ini, dinas UPT Jakarta barat harus tegas, dimana ada keluhan masyarakat untuk mahalnya parkir di kota tua ini harus cepat tanggap jelas Anggota Komisi II DPR RI F – PAN DKI Jakarta 3
” Apalagi, Jakarta nantinya bukan lagi ibu kota, Pariwisata di Jakarta harus dilestarikan,tentunya harus tertata dengan rapi, di mulai dari yang kecil dulu, ” kata Dian
Legislator asal pan ini, berharap tidak ada lagi pungutan parkir diluar ketentuan pergub, kalau memang terbukti ada,beri sangsi yang tepat dan efek jera buat pemungut parkir tersebut , tegas nya.
Kordinasikan dengan kelurahan ,kecamatan juga, cari kejelasan nya dan upayakan tidak terjadi lagi hal – hal seperti itu,demi majunya pariwisata di DKI Jakarta , himbau Alumni univ Muhamaddiyah Banyumas .
Red/Ammar
Discussion about this post