Bukittinggi, Reportse Investigasi – Polemik penggunaan transaksi non tunai (Kartu Brizzi) di beberapa objek wisata kota Bukittinggi masih menyisakan tanda tanya. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi mengenai adanya kerjasama Pemko dengan BRI.
Menurut Keterangan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Asril, bahwa pihaknya menduga, kebijakan Pemko ada ketidak sesuaian dengan aturan perundang-undangan yang terdapat di pasal 9, PP No 50 Tahun 2007. “Isinya tentang pemerintah daerah boleh kerjasama dengan pihak ketiga dengan ketentuan jika kegiatan belum dianggarkan, membebani pemerintah daerah dan atau masyarakat serta menggunakan aset daerah, harus ada persetujuan DPRD Bukittinggi.” katanya.
Permasalahnya menurut Asril, harusnya sebelum diberlakukan, Pemko mensosialisasikan dulu. “Setahu saya kartu e-money dibeberapa bank yang lain itu gratis lalu penggunaan mesin transaksi harusnya bisa digunakan oleh kartu e-money dari Bank-Bank lain. Kemudian yang jadi pertanyaan DPRD, dari mana anggaran penggadaan mesin transaksi, ini yang masih simpang siur,” ujarnya.
Lanjut Asril, sebelumnya Kabag Hukum yang lama (Isra Yonza) sempat mengatakan bahwa tidak perlu persetujuan DPRD Bukittinggi, lalu kata Kabag Hukum bahwa PP No. 50 tahun 2007 sudah dicabut dan diganti oleh PP No. 28 Tahun 2018.
“Setelah saya pelajari dalam Pasal 6 PP No. 28 tahun 2018 tetap menyadur pasal 9, PP No 50 Tahun 2007. Kemudian di 2 pasal terakhir yakni pasal pencabutan PP No. 28 tahun 2018 kira-kira berbunyi seperti ini, sepanjang pasal-pasal di PP No. 50 Tahun 2007 tidak bertentangan dengan perundang-undangan tetap belaku persetujuan DPRD Bukittinggi,” jelas Asril lanjut.
Dikatakan dalam rapat evaluasi tentang penggunaan transaksi non tunai bersama anggota DPRD Bukittinggi beberapa hari lalu, Bapak Sekda Kota Bukittinggi (Yuen Karnova) mengakui kepada saya dan mengatakan bahwa ‘kami alah terlanjur pak, atas nama pemerintah daerah kami mohon maaf’, sebutnya.
Lalu saya jawab, terus Asril, ini bukan persoalan permohonan maaf, sebelumnyapun sudah kami maafkan. Ini bukan ketersingungan atau tidak ketersinggungan tapi terkait dengan tata kelola pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. “Saat itu DPRD mempertanyakan, bagaimana dengan kesepakatan kerjasama antara Pemko dengan BRI yang sudah terjalin. Kedepannya agenda itu yang akan kami bahas dengan Pemko,” tutup Asril. (Jhon)
Discussion about this post