Pulau Punjung – Sebanyak 75 orang calon kepala sekolah telah melewati seluruh tahapan yakni mulai dari bakal calon kepala sekolah (BCKS) hingga wawancara. Syarat terpenuhi, Administrasi rampung. Namun sampai kini, pelantikan tak kunjung datang.
Data pertengahan tahun 2025 mencatat, sedikitnya 32 orang kepala sekolah dasar , menengah pertama dan TK masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Ironisnya, kondisi ini sejatinya sudah sepatutnya berakhir sejak 2024, tapi entah apa sebabnya, saat agenda pelantikan kepala sekolah definitif digadang – gadang akan dilakukan. Nyatanya, janji tinggal janji, waktu berlalu tanpa ada kepastian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, S.STP, M.Si mengatakan Rabu(21/01/2026),memastikan bahwa proses pelantikan kepala sekolah masih berjalan.
Pihaknya telah mengonfirmasi langsung persoalan tersebut kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya, Ummu Azizah. Namun persoalan pelantikan kepala sekolah sudah saya konfirmasikan dengan Kepala BKPSDM. Saat ini tinggal hanya menunggu proses akhir dan persetujuan dari pimpinan,” jawab Bobby singkat.
Disisi lain kepala sekolah bukan hanya sekadar jabatan administratif. Ia adalah motor transformasi pendidikan di satuan sekolah. Ketika posisi itu terlalu lama diisi Plt, roda perubahan tersendat. Pengambilan keputusan strategis terbatas, inovasi berjalan ragu – ragu, dan tata kelola sekolah kehilangan arah jangka panjang.
Dampak lainnya lebih konkret, sertifikasi tetap melekat sebagai guru, bukan kepala sekolah definitif. Konsekuensinya, pengelolaan anggaran, pembinaan guru, hingga peningkatan mutu belajar tak bisa berjalan optimal. Sekolah seperti berjalan dengan rem tangan yang tertarik.
Padahal regulasinya sudah jelas. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan masa jabatan kepala sekolah dua periode atau delapan tahun. Bahkan, regulasi masih memberi ruang perpanjangan satu periode pertama, dengan syarat ketat yaitu nilai SKP amat baik dan tidak tersedia calon yang memenuhi syarat.
Namun aturan ini dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan, bukan membenarkan kevakuman. Kini pertanyaannya sederhana namun lebih mendasar yang menjadi pertimbangan serius bagi kelangsungan dunia pendidikan.
Jika calon sudah siap dan aturan sudah ada, apa yang masih ditunggu. Setiap hari penundaan adalah hari yang hilang bagi mutu pendidikan. Dan di ruang – ruang kelas, yang menanggung akibatnya bukan birokrasi, melainkan para siswa sebagai genarasi penerus negeri ini tentunya. (SP)



Discussion about this post