ADVERTISEMENT
Selasa, 1 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Dharmasraya Tercecer di RPJMN 2024-2029 Salah Siapa, Ini Dosa Siapa?

Oleh : Syafri Piliang (Wartawan Muda)

by admin redaksi
5 April 2025
in -DHARMASRAYA, PERSPEKTIF
Reading Time: 4min read
Dharmasraya Tercecer di RPJMN 2024-2029 Salah Siapa, Ini Dosa Siapa?
ADVERTISEMENT

Nampaknya, orang nomor wahid di bumi mekar itu, menghela napas dalam-dalam. Agaknya, keceriaan bupati perempuan pertama di Provinsi Sumbar itu, pun berkurang lantaran kecewa. Terlebih, tidak masuknya Dharmasraya dalam RPJMN 2024-2029 ketika menggelar musrenbang di auditourium. Salah siapa, ini dosa siapa. Entahlah! Tapi, begitulah kenyataannya.

Miris rasanya, daerah yang baru saja berusia 21 tahun itu, ternyata tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029.

BERITA LAINNYA

Lama Tidak Beroperasi, Bupati Annisa Hidupkan Kembali Layanan Air Bersih

Tim Protokol Kemenpora Tinjau Persiapan Parade Talenta Atlet Dharmasraya

Inovasi “Lado Kutu” Permudah Akses Layanan Kesehatan di Wilayah Kerja Puskesmas Sungai Rumbai

Jika kita lihat memang itu realitanya yang terjadi saat ini. Bahkan, persolan ini mencuap ke publik dan menimbulkan beragam tangapan di medsos. Tentunya ini menjadi beban bagi bupati yang baru saja terpilih.

Kondisi ini, bak seperti salah satu lirik lagu Minang yang begitu tenar dimasanya, yaitu, “rumah sudah tukang dibunuah”. Kendati pemimpin silih berganti. RPJMN merupakan salah satu pondasi untuk menentukan arah kebijakan pembangunan nasional untuk masa 5 tahun ke depan.

Sementara RPJMN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Inilah yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana pembangunan, kebijakan, serta program strategis selama periode pemerintahan yang berjalan.

Berdasarkan data terbaru, Indonesia memiliki 416 kabupaten dan 98 kota yang tersebar di 38 provinsi yang berada di wilayah Indonesia. Dan, semuanya harus selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) propinsi dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

Sebagai langkah awal yang diperlukan dalam penyusunan RPJMN 2024-2029 ini, berdasarakan usulan dari Kab/kota ke provinsi. Ini untuk menghimpun seluruh usulan tersebut dan disampaikan oleh gubernur ke Presiden RI melalui Bappenas.

Tercecernya Dharmasraya bisa saja disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari tidak adanya hubungan baik ataupun koordinasi yang di bangun oleh Pemkab Dharmasraya dengan Propinsi Sumbar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, terutama sekali pada era kepemimpinan pemerintahan sebelumnya.

Atau bisa jadi OPD terkait kurang bisa membaca dan kurang mampu, khususnya dalam membuat usulan. Atau mungkin disengaja untuk menciptakan suasana seperti ini. Sehingga, mengganggap hal tersebut suatu hal yang biasa-biasa saja atau malah sebaliknya.

Sejatinya hal ini dibingkai secara bersama dengan kalaborasi antara Bappeda, Asisten II Setdakab dan Sekda.
Dalam RPJMN 2024-2029 ini yang paling dominan adalah masalah infrastrukur, pertumbuhan ekonomi dan energi, semuanya itu adalah dikoordinator oleh Asisten Administrasi Pembangunan (Asisten II).

Jadi, bupati yang menang melawan kotak kosong tersebut, meski melakukan evaluasi mendalam. Apalagi, tidak masuknya Dharmasraya ke RPJMN 2024-2029.

ADVERTISEMENT

Sepertinya , jika kita lihat peran dan tugas Asisten II Setdakab dalam konteks RPJMN 2024-2029 sangatlah penting, terkait dengan koordinasi kebijakan dan program prioritas pembangunan nasional diantaranya perumusan kebijakan strategis.

Selain itu, juga membantu merancang kebijakan dalam bidang tertentu, sesuai dengan agenda pembangunan RPJMN.

Koordinasi antar-lembaga dalam hal ini menghubungkan berbagai instansi untuk memastikan program-program dalam RPJMN agar berjalan lebih efektif. Kemudian monitoring dan evaluasi serta mengawasi implementasi program dan menilai capaian target pembangunan untuk dsiinkronisasi program dan anggaran.

Selain itu juga memastikan keselarasan antara kebijakan RPJMN dengan alokasi anggaran yang tersedia. Dan,
merujuk pada asisten deputi di kementerian tertentu misalnya Kementerian PPN/Bappenas atau Kementerian Koordinator.

Sementara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memiliki peran yang sangat penting dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tingkat daerah.

Peran utama Bappeda tersebut mensinkronisasikan penjabaran RPJMN ke daerah, di samping menerjemahkan kebijakan dan program RPJMN ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) dari masing-masing SKPD.

Selain itu, memastikan program pembangunan nasional tersebut dapat diadopsi sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam daerah. Dan juga bertindak sebagai koordinasi perencanaan pembangunan dan harus berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan instansi terkait untuk menyelaraskan prioritas nasional dan daerah.

ADVERTISEMENT

Tak hanya sampai di situ, juga mengelola musyawarah perencanaan pembangunan melalui musrenbang agar hasilnya sesuai dengan RPJMN.

Dan termasuk pengendalian dan evaluasi program serta melakukan pemantauan, mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan di daerah untuk dapat memastikan kesesuaiannya dengan target RPJMN itu sendiri.

Setelah itu memberikan laporan kepada pemerintah pusat terkait capaian pembangunan di daerah melalui penyusunan dokumen perencanaan daerah yang telah dibuat sebelumnya.
Membantu penyusunan dokumen RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) yang mengacu pada RPJMN.

ADVERTISEMENT

Artinya untuk penyelarasan pendanaan dalam memastikan anggaran pembangunan daerah (APBD) mendukung target RPJMN agar bersinergi dengan APBN. Maka, dengan peran ini tentu saja Bappeda menjadi salah satu penghubung antara kebijakan pembangunan nasional dan implementasi di tingkat daerah.

Namun sebaliknya jika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bila tidak diusulkan oleh daerah, beberapa konsekuensi bisa terjadi diantaranya, ketidaksesuaian program pembangunan dan
program nasional mungkin tidak akan selaras dengan kebutuhan dan prioritas daerah. Akibatnya, pembangunan di daerah bisa kurang efektif atau tidak sesuai dengan kondisi setempat.

Tentunya resiko yang bakal terjadi, daerah akan kesulitan dalam penganggaran, ketika pemerintah pusat menyusun anggaran berdasarkan prioritas yang sudah direncanakan dalam RPJMN. Jika daerah tidak mengusulkan kebutuhannya, bisa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan alokasi dana yang sesuai. Dan hal ini juga dapat berimbas kepada pembangunan tidak terpadu.

RPJMN bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan antara pusat dan daerah. Tanpa masukan dari daerah, kebijakan nasional bisa tidak mencerminkan kondisi lokal, yang berpotensi menyebabkan ketimpangan dalam pembangunan akibat kurangnya dukungan untuk program daerah.

Jika daerah tidak berpartisipasi dalam perumusan RPJMN, proyek-proyek strategis yang dibutuhkan bagi daerah ini mungkin tidak lagi masuk dalam skala prioritas nasional. Ini bisa berdampak pada keterlambatan pembangunan infrastruktur dan layanan terhadap publik.

Dan muncul dilema semisal terjadi hambatan dalam evaluasi dan monitoring. Soalnya, dalam hal ini RPJMN menjadi dasar untuk evaluasi kinerja pembangunan. Jika daerah tidak berkontribusi dalam perumusannya, maka indikator keberhasilan pembangunan di daerah bisa sulit diukur dari pantauan pusat.

Secara keseluruhan, ketidakterlibatan daerah dalam penyusunan RPJMN dapat menghambat koordinasi pembangunan, menyebabkan ketidaksesuaian program, dan mengurangi efektivitas kebijakan nasional di tingkat lokal seperti yang sedang terjadi sekarang dan yang rugi siapa? Dan begitulah sebaliknya.

Semetara perlu kita ketahui bahwa RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) memiliki kaitan erat dengan visi dan misi kepala daerah karena menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan di tingkat daerah.

Sebab, keterpaduan perencanaan RPJMN merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional yang disusun setiap lima tahun oleh pemerintah pusat. Kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan programnya harus mengacu pada RPJMN agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

Karena RPJMD salah satu turunan dari RPJMN di tingkat daerah, kepala daerah menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan daerah. RPJMD harus disesuaikan dengan visi-misi kepala daerah serta tetap mengacu pada RPJMN agar pembangunan daerah mendukung pembangunan nasional.

Sinkronisasi Prioritas Pembangunan
RPJMN menetapkan prioritas pembangunan nasional, yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan di RPJMD. Dengan demikian, pembangunan daerah berkontribusi terhadap pencapaian target pembangunan nasional.

Evaluasi dan akuntabilitas
keselarasan antara RPJMN dan RPJMD juga memastikan bahwa pembangunan di daerah dapat dievaluasi dengan indikator yang sama, sehingga mempermudah koordinasi dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

Hal itu dikarenakan Visi dan Misi kepala daerah “Dharmasraya Merata Sejahtera” tidak bisa berdiri sendiri, harus disusun dengan mempertimbangkan arah kebijakan nasional yang tercantum dalam RPJMN. Sehingga Visi dan Misi itu dapat dijabarkan sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi daerah saat ini dan di masa 5 tahun yang akan datang.

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung Layanan Kesehatan, PLN Icon Plus Perkuat Infrastruktur Jaringan di Puskesmas Tualang

Next Post

Wali Kota Pariaman Yota Balad : Kejuaraan Pacu Kuda Berdampak Positif Ekonomi dan Pariwisata

Next Post
Wali Kota Pariaman Yota Balad : Kejuaraan Pacu Kuda Berdampak Positif Ekonomi dan Pariwisata

Wali Kota Pariaman Yota Balad : Kejuaraan Pacu Kuda Berdampak Positif Ekonomi dan Pariwisata

Geger Tengkorak Manusia Ditemukan dalam Bak Mandi Bekas Sarang Walet

Geger Tengkorak Manusia Ditemukan dalam Bak Mandi Bekas Sarang Walet

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI