Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan baru ini berlaku selama satu bulan penuh, terhitung sejak 1 sampai 31 Desember 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya menyebut langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menyambut dan sekaligus menyambut Hari Jadi Kabupaten Dharmasraya ke-22 yang diperingati pada awal Jabuari 2026 mendatang
“Penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama menjelang akhir tahun dan menyongsong hari jadi Dharmasraya. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan tambahan denda. Pemkab juga membuka layanan pembayaran di kantor nagari, loket BKD, serta melalui kanal digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah menargetkan peningkatan kepatuhan pajak sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada akhir tahun ini. “Kami tidak hanya mengejar angka, tetapi memastikan masyarakat merasa terbantu. Ini momentum yang baik untuk menata kembali administrasi pajak daerah,” tambahnya.
Pemkab Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah masa relaksasi selesai, denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.SP



Discussion about this post