SAWAHLUNTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sawahlunto pertanyakan status tanah bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Ombilin yang ada dikota ini.
Hal itu diungkap anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD kota Sawahlunto yang dipimpin Ketua DPRD Eka Wahyu bersama Wakil Ketua Jaswandi dan Elfia Rita Dewi, Rabu (4/11/2020).
Juru Bicara Fraksi PPP,Demokrat dan Perindo Jhoni Warta ingin mengetahui tentang status tanah dibelakang STO Telkom atau dibelakang BKPSDM kota Sawahlunto.
“ demikian juga halnya dengan status tanah-tanah yang berada pada bekas IUP PT BA yang sudah ditempati masyarakat. Seperti, di kelurahan Saringan, Kelurahan Lubang panjang dan lainnya” sebut Jhoni Warta pada paripurna yang dihadiri Walikota Deri Asta dan Wakil Walikota Zohirin Sayuti itu.
Terkait status tanah bekas IUP PT BA Ombilin yang ada dikota ini, sebelumnya juga menjadi sorotan Iwan Kurniawan Wakil Ketua Komisi III DPRD kota tersebut. Politisi partai Demokrat itu meminta pemerintah kota melakukan sosialisasi, terkait terbitnya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Ombilin.
Pemko harus mensosialisasikan wilayah mana yang masuk dan yang tidak termasuk di dalam kawasan perpanjangan IUP seluas 2.935 hektare yang dikantongi perusahaan tersebut.
“Perpanjangan IUP PT Bukit Asam Ombilin sudah terbit. Pemko harus sosialisasi kepada masyarakat, mana wilayah yang masuk ke dalam kawasan IUP perusahan pertambangan batubara tersebut,” kata Iwan
Perpanjangan IUP PT Bukit Asam Ombilin terbit dengan nomor 99/I/IUP/PMDN/2019. Perpanjangan IUP berlaku sejak 3 Juli 2019 sampai tanggal 12 Juni 2029. “Masyarakat harus mengetahui mana lahan yang masuk kawasan IUP PT Bukit Asam Ombilin seluas 2.935 hektare itu,” tegasnya. (Inv.02)
Discussion about this post