LOMBOK TENGAH,RI – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencanangkan Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah sebagai Wisata Perdesaan Ramah Anak Bebas Eksploitasi. Pencanangan ini dilakukan seiring telah ditetapkannya Kuta Mandalika sebagai destinasi wisata Super Prioritas 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan dibukanya sebuah kawasan menjadi kawasan wisata akan memberi kontribusi ekonomi, namun perlu diwaspadai ancaman kerentanan anak – anak menjadi korban eksploitasi seksual dan ekonomi apabila tidak siap menghadapi interaksi dengan orang baru, yaitu wisatawan domestik dan luar negeri.
“Anak-anak harus diberikan pemahaman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika berinteraksi dengan orang asing, sehingga anak mampu menjaga dirinya sendiri. Kami harapkan seiring terbukanya Kuta Mandalika sebagai daerah tujuan wisata pariwisata, semua pihak khususnya masyarakat di Kuta dan sekitarnya dapat melakukan upaya pencegahan terhadap hal-hal negatif khususnya eksploitasi terhadap anak-anak,” tegas Nahar.
Nahar menambahkan, pencanangan desa wisata ramah anak bebas eksploitasi ini dilakukan guna mewujudkan Indonesia layak anak tahun 2030. Untuk mempertahankan Desa Wisata Ramah Anak Bebas Eksploitasi secara maksimal, butuh komitmen dan konsistensi dari seluruh pihak terutama masyarakat.
Senada dengan Nahar, Bupati Lombok Tengah, Muhammad Suhaili menuturkan bahwa ketika arus kunjungan wisatawan meningkat, konsekuensi logisnya kita harus bersama melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi. “Yang terpenting dalam kegiatan ini adalah komitmen dan implementasinya. Jangan sampai hanya berhenti di taraf pencanangan saja, harus ada aksi nyata untuk membuktikan partisipasi kita dalam upaya perlindungan anak. Hari ini Pemerintah Daerah Lombok Tengah sedang diingatkan oleh pemerintah pusat akan pentingnya mengantisipasi segala bentuk persoalan yang muncul dampak dari pesatnya kemajuan pariwisata di KEK Mandalika Resort,” ujar Suhaili.
Ada banyak dasar penetapan Desa Kuta menjadi Desa Wisata Ramah Anak Bebas Eksploitasi, yaitu tingginya angka putus sekolah sebagai implikasi dari angka perkawinan usia anak yang masih menjadi isu, khususnya di Desa Kuta. Pekerja anak juga masih banyak di sekitar Desa Kuta. Hal ini senada dengan laporan dari Camat Pujuk yang menyebutkan bahwa masih banyak anak-anak di lingkungan Kuta yang bekerja selepas jam pulang sekolah demi membantu perekonomian keluarga.
Pemerintah Desa setempat telah berupaya untuk mensiasati menyusun peraturan desa yang tidak bertentangan dengan norma adat setempat, salah satu strateginya adalah keterlibatan Lembaga Adat dalam memberikan perlindungan anak yang disebut Keramat Adat yang sudah dibentuk di seluruh desa di Kecamatan Pujut dengat memperkuat fungsi budaya/adat sebagai kearifan lokal dalam mencegah hal-hal yang bisa mengarah pada eksploitasi anak.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pengukuhan 17 aktivis atau kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan upaya perlindungan anak di desa Kuta. Untuk memperkuat komitmen semua pihak, dilakukan juga penandatanganan komitmen bersama oleh 32 Kepala Desa Kecamatan Pujut untuk mencanangkan desanya sebagai Wisata Perdesaan Ramah Anak Bebas Eksplotasi.
Kemen PPPA juga melaksanakan sosialisasi dan pelatihan bagi masyarakat Desa Kuta terkait Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Destinasi Wisata pada 22-23 Agustus 2019 bekerjasama dengan End Child Prostitution in Asia Tourism (ECPAT) Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari unsur aparat kampung/desa, pengurus RT setempat, kader PKK, kader Posyandu, guru serta kelompok sadara wisata (pokdarwis). Pelatihan akan dipandu langsung oleh ECPAT Indonesia.
Program Pencanangan Wisata Perdesaan Ramah Anak Bebas Eksploitasi merupakan program yang diinisiasi oleh Kemen PPPA. Terdapat 2 destinasi wisata yang terpilih sebagai pilot project, yaitu Pulau Derawan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dan Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Inv.02)
Discussion about this post