Sarolangun, Jambi — Pemberhentian dan pergantian beberapa perangkat desa tanpa prosedur administrasi dan alasan yang jelas. Kepala Desa Gurun Tuo terindikasi kangkangi aturan Permendagri, Senin (31/08).
Pengakuan salah satu perangkat desa bahwa setelah dilantik Kades Gurun Tuo terpilih pada 2018 lalu, beliau (salah satu perangkat desa meminta untuk sementara nama tidak ditampilkan). Bersama beberapa perangkat lainnya langsung diganti tanpa alasan yang jelas.
“Saya suda dipecat oleh Kades yang baru bang ,tidak lagi menjabat perangkat desa,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Ditambah olehnya, seperti beberapa Kadus dijabat oleh maysrakat usia di atas 42 tahun, sedang dia tahu ketika pendaftaran tidak lolos.
“Saat pendaftaran kemarin syaratnya usia 20 sampai 42 tahun. Saat ini ada dua orang Kadus usia 42 tahun, kami tahu saat itu ketika pendaftaran mereka tidak diterima. Tapi dua orang itu sekarang jabat sebagai Kadus,” kata salah satu mantan perangkat desa menambahkan.
Menindak lanjuti hal tersebut, wartawan media ini coba temui Camat Kecamatan Mandiangin guna dimintai keterangan.
Disampaikan langsung oleh Pajardin selaku Camat Kecamatan Madiangin ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya.
Berdasarkan poin ke-6 (enam) Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pergantian Perangkat Desa, Perangkat Desa yang diberhentikan dengan keputusan Kepala Desa. Hasil penetapan disampaikan paling lambat 14 hari setelah penetapan itu dikeluarkan kepada Camat.
Pun demikian harus disertai alasan dan argumentasi yang jelas layak atau tidak perangkat desa tersebut diganti, tidak boleh asal copot dan ganti.
“Untuk pergantian perangkat desa ,Kepala Desa harus sampaikan surat ke Camat dan disertai alasan pergantian,” Pungkas Pajardin.
Demikian halnya jika dinilai ada kesalahan, kwalitas dan kinerja si perangkat desa tetap jadi pertimbangan. Jika masih dinilai baik, masih diberikan pembinaan terlebih dahulu. Jika Kades melakukan pergantian tidak sesuai dengan prosedur dan Permendagri ,jelas ini menyalahi.
“Sudah langsung saya cek, tidak ada surat masuk tentang pergantian perangkat Desa Gurun Tuo. Itu salah itu,” kata Pajardin di ruang kerjanya pada Senin (24/08).
Terpisah ketika dihubungi via seluler pribadinya Fairi Kausal selaku Kepala Desa Gurun Tuo tidak menjawab. Lantas menghubungi kembali wartawan. Dalam keterangan via seluler itu Kades membenarkan ada pergantian beberapa perangkat desanya.
“Iya benar,” kata kepala desa singkat melalui seluler pribadinya pada hari yang sama, Senin (24/08).
(pen)
Discussion about this post