Sawahlunto – Pemkot Sawahlunto Kamis, 15 Desember 2022 kemarin memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dan kematian kerja, kepada pekerja rentan (Jamsostek).
Sebanyak 273 orang yang profesi sebagai (tukang ojek) di Kota Arang tersebut, didaftarkan dan dibayarkan premi nya usai menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaaan.
Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau, Ocky Olivia menyampaikan, apresisasi terhadap yang diambil oleh Pemkot Sawahlunto tersebut yang dinilai, peduli terhadap keselamatan kerja wargannya.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkot Sawahlunto yang menunjukkan perhatian nyata pada pekerja rentan, khususnya tukang ojek ini. Tidak semua pemerintah daerah, yang membayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk tukang ojek ini. Jadi, tukang ojek di Sawahlunto termasuk yang beruntung,” kata Ocky.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, Wali Kota Sawahlunto Deri Asta membenarkan hal tersebut.
“Jadi benar. Kita daftarkan dan bayarkan kepesertaan tukang ojek ini, dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM,) dan Jaminan Kematian (JKM). Total untuk 273 orang tukang ojek ini, Pemkot Sawahlunto membayarkan dengan APBD itu sebesar Rp4.586.400,-/bulan,” ucap Deri.
Lanjut Deri mengatakan, bahwa sekarang Pemkot Salto telah membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 273 orang tersebut selama dua bulan. Terhitung bulan November lalu dan Desember.
“Ini merupakan wujud perhatian dan komitmen Pemkot Sawahlunto, untuk memberikan perlindungan terhadap kecelakaan dan kematian kerja terhadap tukang ojek yang merupakan pekerja rentan. Saudara-saudara kita yang mencari nafkah dengan berprofesi sebagai tukang ojek ini, menanggung resiko yang besar dalam kesehariannya,” lanjutnya.
“Maka, Pemkot Sawahlunto hadir, untuk menanggulangi bagaimana resiko kerja tersebut bisa ada jaminannya. Dimana sekarang jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan solusi yang paling tepat dan cepat,” terang Deri.
Menurut Deri, langkah yang diambil oleh pemkot tersebut, juga berfungsi mencegah resiko sosial ekonomi yang terjadi pada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi resiko kecelakaan dan kematian.
“Adanya JKK dan JKM, maka anak dan istri dari peserta Jamsostek ini, akan terbantu diringankan biaya hidupnya. Karena, kalau kecelakaan itu biaya pengobatan ditanggung tanpa batas sampai sembuh. Kalau meninggal, itu ada santunan pada ahli waris dan beasiswa untuk anak,” ujar Deri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar merinci manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya JKK dan JKM.
“Untuk JKK, itu pesertanya kami tanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon dan batasan hari/durasi pengobatan. Kemudian untuk JKM, manfaat yang diperoleh yakni santunan kematian sebesar Rp42 juta. Ditambah beasiswa untuk dua orang anak, sampai jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan biaya maksimal Rp174 juta,” jelasnya.
Adapun besaran premi yang harus dikeluarkan perbulannya, sebagai peserta JKK dan JKM ialah sebesar, Rp 16.800,-/bulan. (Spa)
Discussion about this post