Padang Pariaman — Gonjang ganjing soal RTRW mega proyek Tarok City di Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2×11 Kayutanam. Kadis PUPR Padang Pariaman, Deni Irwan angkat bicara. Katanya, RTRW Tarok City itu sudah ada sejak tahun 2011.
Hal itu disampaikan Deni, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020) menurut Deni, berawal dari rencana Kawasan Pendidikan Tarok City dan kaitannya dengan status kepemilikan atas lahan Badan Pertanahan Nasioanl (BPN).
Disampaikan Deni, rencana pembangunan kawasan pendidikan telah tercantum di dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang RTRW, Kabupaten Padang Pariaman, 2010-2030, pada Pasal 49 ayat (5), perwujudan PPL Kayutanam, melalui rencana : huruf c : Peningkatan pelayanan perguruan tinggi Kayutanam.
Ditambahkan lagi, pada Perda RTRW, Nomor 5 Tahun 2011, Pasal 81 ayat (1) huruf c ketentuan Umum Peraturan Zona (KUPZ) untuk kawasan Pertanian dijelaskan, bahwa : Kawasan Pertanian Holtikultura, diperkenankan untuk dialih fungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali lahan pertanian yang telah mempunyai ketetapan hukum.
Masih menurut penjelasan Kadis termuda di lingkungan Pemkab Padang Pariaman ini, dan pada pasal 81 ayat (1) huruf e dijelaskan, bahwa ; Kawasan Pertanian Pangan Holtikultura diperkenankan dilakukan kegiatan wisata alam secara terbatas peneitian dan pendidikan; Merujuk dari isi Pasal 81 ayat (1) huruf c di atas dapat dismpulkan, bahwa lahan pertanian pangan holtukultura yang mempunyai ketetapan hukum.
Yang dimaksud adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan /LP2B dan Pertanian Irigasi teknis. Rencana Kawasan Pendidikan Tarok, tidak berada di lahan pertanian dengan irigasi teknis dan juga tidak berada di dalam kawasan zonasi LP2B. Merujuk dari isi Pasal 81 ayat (1) huruf e di atas dapat disimpulkan, bahwa pada lahan pertanian pangan Holtikultura, masih diperkenankan dilakukan kegiatan pendidikan.
Ditegaskan lagi, kalau melanggar hukum mana mau kami membangun Tarok City dengan dana APBD Padang Pariaman. Sampai kini jalan yang dibangun 3 kilo meter. Sampai kini suda ada dana APBD Padang Pariaman yang masuk Tarok City Rp30 milyar.
“Apabila itu melanggar hukum tentu kami tidak berani berbuat demikian dan tidak mungkinlah kami segegabah itu. Sebelum membangun, kami selalu minta pendapat pada Kejaksaan Negeri Pariaman. Kalau ada yang dilanggar, pastilah disuruh hentikan,” tukas Deni meyakinkan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman, Gatot Teja. P ketika dikonfirmasi apa yang disampaikan, Kadis PUPR Padang Pariaman Deni Irwan, kata Gatot, dirinya tidak membantah dan menyalahkan pendapat Deni.
“Tetapi saya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Penataan Ruang, Pasal 26 ayat 3, berbunyi : Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan,” sebutnya.
“Saya akan mengadakan kajian pembahasan tentang Regulasi apa yang bisa dijadikan dasar agar pembangunan bisa berjalan namun tidak melanggar Undang-Undang bersama dengan aparat penegak Hukum yaitu Polres Padang Pariaman dan Kejari Pariaman,” ujar Gatot. (aa)
Discussion about this post