Tulungagung — Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 sebesar Rp15,5 miliar.
Dana tersebut telah dialokasikan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta untuk pembangunan Puskesmas Kedungwaru.
Kasubag Umum dan Kepegawaian, Fuad Ratsongko didampingi Kepala Bidang Layanan Kesehatan (Yankes), dr. Ana Herawati, yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Anna Sapti Saripah, S.K.M., memastikan DBHCT 2024 telah terserap seluruhnya.
dr. Ana menjelaskan bahwa alokasi anggaran DBHCHT ini bertujuan untuk memastikan akses kesehatan yang merata bagi masyarakat, terutama bagi warga miskin.
“Salah satu program DBHCHT ini adalah untuk warga Tulungagung yang belum memiliki kartu KIS akan di-cover melalui program ini,” ujar dr. Ana.
Sebanyak Rp9,5 miliar dari DBHCHT dialokasikan untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi 29.000 warga miskin di Tulungagung, dengan alokasi Rp38.500 per bulan untuk iuran BPJS Kelas 3. Pembayaran premi ini sudah dilakukan hingga Oktober dan akan terus berlanjut hingga akhir tahun.
Selain itu, Rp6 miliar dari DBHCHT 2024 juga dialokasikan untuk pembangunan Puskesmas Kedungwaru. Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di wilayah Kedungwaru sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih optimal.
“Kami berharap anggaran DBHCHT 2024 ini benar-benar bisa dimanfaatkan untuk masyarakat miskin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan. Sedangkan pembangunan Puskesmas Kedungwaru ini diharapkan selesai tepat waktu dan tepat mutu, sehingga tahun depan sudah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih optimal,” jelas dr. Ana.
Dengan adanya alokasi dana ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh warga di Tulungagung.
(Rud)
Discussion about this post