Pesisir Selatan – Saat penyampaian hasil rekapitulasi melalui Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perorangan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat, pemilihan tahun 2020 tingkat Kabupaten Pesisir Selatan, terjadi perbedaan data antara pihak Panwascam dan PPK.
Dimana, berdasarkan informasi yang diterima terdapat perbedaan data verifikasi faktual antara petugas PPK dan pihak Panwascam di Kecamatan Koto XI Tarusan.
Dari keterangan pihak Panwascam, adanya perbedaan data verifikasi faktual orang yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 16 orang.
Terkait hal itu, Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar membenarkan, bahwa memang ada perbedaan data petugas PPK dan Panwascam setempat.
Diketahuinya, perbedaan itu terkait data MS yang dimiliki PPK, ada perbendaan sebanyak 16 orang dengan data yang dimiliki Panwascam.
Akan tetapi katanya, persoalan perbedaan data tersebut sudah diperbaiki dan dijelaskan kepihak Panwascam dan Bawaslu.
“Perbedaan itu sudah diperbaiki, dan tadi saat pembacaan hasil MS di masing-masing kecamatan, pihak Bawaslu hanya mempertanyakan dan meminta kejelasan,” sebut Epaldi Bahar, Selasa (21/7/2020).
Ia menerangkan, perbedaan data itu disebabkan adanya kesalahan petugas PPK saat pengisian data orang yang memenuhi syarat (MS).
“Saat petugas kita melakukan pengisian data, orang yang mesti tercatat di MS dicatatkan ke TMS. Nah, jadi disanalah ada sedikit perbedaan dan itu sudah diperbaiki dan kita jelaskan serta di laporkan ke Panwascam dan Bawaslu,” jelasnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Pessel, Syafrizal Chan mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan persoalan perbedaan data tersebut, dan meminta petugas PPK untuk menjelaskannya.
Hasil perbedaan data tersebut, di laporkan oleh Panwascam di Kecamatan Koto XI Tarusan, dan perbdaan itu ada di dua nagari yaitu, nagari Ampang Pulai dan Kapuah.
“Terdapat 16 MS yang berbeda, tapi tadi sudah diperbaiki dan dijelaskan oleh PPK pada rapat pleno, dan untuk pelanggaran administrasi dan pidana tidak ada kita temukan,” katanya. (Robi)
Discussion about this post