Reportase investigasi.com,Jakarta Barat – Kodim0503/JB – Danramil 07/KB Kapten Kav Sarwadi kerahkan Babinsa untuk mengawal dan pengamanan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Bertempat di Jln. Srengseng Raya No. 3G Rt.001/08 Kel. Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat Kamis (27 /10/2022)
Danramil 07/KB Kapten Kav Sarwadi pimpin anggota untuk pengamanan kegiatan Eksekusi Pengosongan tanah dan Bangunan yang di Lakukan Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Danramil 07 Kembangan kepada awak media menjelaskan “Kegiatan diawali apel pengecekan kesiapan pasukan yang terlibat dipimpin Kabagops Polres Jakarta Barat, Kompol Prasetyo Nugroho dengan jumlah personil 131 orang yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, FKDM, dan unsur terkait lainnya
Selesai apel dilanjutkan pembacaan putusan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi dari PN Jakarta Barat yang dipimpin Ben Bella Husin, SH, MH Jelas Kapten Kav Sarwadi
Kami selaku aparat kewilayahan yang diminta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membantu melakukan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut sesuai surat No: W10. U2/906/HK.02/10/2022 tgl 19/10/2022, siap mengamankan proses jalannya eksekusi. “Tambah Danramil 07/KB Kapten Kav Sarwadi
Lebih lanjut disampaikan Danramil “Pada dasarnya kami mengamankan putusan pengadilan yaitu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.47/Pdt. Eks.RL/2022/PN Jakbar Jo. No.1081/26/2021, tgl 21 September 2022 tentang perintah pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas dua bidang tanah seluas 258 m2 “Ucapnya
Eksekusi Pengosongan tersebut adalah berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomer 1081/26/2021 tertanggal 22 Desember 2021 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) jakarta II yang berkepala DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. “Tutup Danramil
Red/AMR
Discussion about this post