Kota Solok – RAT atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi bagi suatu koperasi, di mana ini merupakan laporan dari hasil kinerja selama satu. Dalam RAT koperasi, kekuatan utama ada di anggota, hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal ini disampaikan oleh Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo S.Sos., M.I.Pol., dalam sambutannya pada RAT Primkop Kartika Kodim 0309/Solok Tutup Buku Tahun 2020, pada Senin (1/2) di Aula Makodim 0309/Solok.
Dalam sambutannya Letkol Reno mengatakan koperasi dikatakan baik dan sehat jika memenuhi tiga kriteria, yakni baik pelayanannya, akuntabel dan tertib administrasi serta maju dalam usahanya.
“Untuk memenuhi kriteria tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya lengkap susunan pengurusnya, mampu memenuhi hak dan kewajiban para anggota, baik managemen kerja serta tertib administrasi,” ungkap Letkol Reno.
Karenanya, dalam pengelolaannya perlu didukung bersama-sama baik oleh pengurus, semua anggota maupun para pembina koperasi. Agar pelaksanaan koperasi berjalan dengan baik dan tidak menyimpang dari AD/ART maupun hasil RAT yang disepakati. Maka perlu dilakukan pengawasan oleh pengawas koperasi secara periodik dan berkala serta arahan dari para pembina dan pejabat yang berkompeten di bidangnya.
Disamping hal tersebut, dalam pembuatan rencana kerja dan anggaran satu tahun kedepan, agar dibuat secara realistis sesuai kondisi yang ada saat ini.
RAT bagi koperasi hal mutlak yang harus dilaksanakan, karena RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. Selain itu, juga merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yakni asas kekeluargaan sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi. (Nisa)
Discussion about this post