Pesisir Selatan – Dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang diduga diselewengkan oknum bendahara hari ini Sabtu (22/08/2020), dibayarkan kepada para siswa/siswi yang berhak menerima bantuan tersebut.
Saat awak media konfirmasi ke salah seorang guru MTSN 9 terkait pembayaran yang dilakukan oleh pihak sekolah, salah seorang guru itu mengatakan bahwa kemungkinan dana yang untuk membayarkan adalah dana pribadi bendahara sekolah.
Berbeda dengan yang diungkapkan oleh Wakil Kepala Sekolah Adis, S.Pd dengan mengatakan bahwa dana tersebut adalah memang dari dana PIP, jelasnya.
Terpisah awak media menghubungi Irwan S.Pd, mantan Kepala Sekolah MTsN 9 dan bertanya terkait pembayaran uang PIP tersebut dan beliau mengatakan tidak mengetahui terkait masalah tersebut.
“Saya saja tidak pernah mengetahui tentang dana PIP tersebut, semua itu adalah tanggung jawab bendahara bos, bentuk uangnya saja saya tidak tau dan saya sudah sampaikan bahwa untuk segera membayarkan uang PIP tersebut secepatnya jauh-jauh hari sebelumnya,” jelas Irwan.
Sebelumnya diberitakan, dana bantuan pemerintah pusat untuk siswa/siswi yang kurang mampu tahun 2019 sebesar Rp 129 juta diduga disalahgunakan oleh oknum mantan kepsek dan bendahara di MTSN 9 di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Adis, S.Pd selaku Waka Kurikulum ketika dimintai keterangan Selasa (18/8/2020), di Tapan mengatakan kalau soal dana PIP tersebut dia tak terlibat langsung tetapi mengetahui. Bahwa dana tersebut belum dibagikan pada murid.
“Untuk Lebih jelas sebaiknya tanyakan pada kepsek saat ini Syamsurijal, S.Ag, M.Si, yang menjabat saat ini, pak,” ujarnya sambil tersenyum.
Menurut nara sumber yang namanya tidak ingin ditulis awak media mengatakan kepada awak media, bahwa dana PIP Tahun 2019 ini adalah tanggung jawab penuh kepala sekolah lama Irwan, S.Pd yang menjabat periode 2016-2019 dan Linda Fitriani selaku Bedahara yang dijabatnya sampai sekarang.
Kasus dugaan tilap menilap dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2019 sudah lama beredar di masyarakat, tetapi belum sampai ke ranah hukum. Dan masih disimpan rapat- rapat oleh pihak sekolah.
Lokasi sekolah terletak di Padang Leban, Kecamatan Rahul (Ranah Ampek Hulu) Tapan ini memang jauh dari jangkauan awak media. Sehingga minim informasi tentang sekolah agama menengah pertama ini, sehingga apapun kejadian bisa dikaburkan dan dipendam begitu saja.
Seharusnya dana tersebut telah usai dibagikan pada murid yang berhak menerima dana tersebut pada tahun 2019 lalu. Tapi kenyataannya, sampai saat ini dana tersebut tak kunjung cair dan dibagikan kepada murid yang berhak menerimanya. Alasannya tidak jelas. Ketika ditagih selalu memberkan alasan yang bermacam-macam.
Menurut JF (35) salah seorang warga setempat mengatakan, dana ini kuat dugaan ditilap untuk kepentingan pribadi, sehingga dana tersebut terpakai. Kalau ini terbukti maka hukuman ini sangat berat bagi pelaku itu sendiri.
Ketika diwawancarai Linda Fitriani selaku Bendahara berkilah akan membayar uang tersebut dalam minggu ini dengan memakai dana BOS. Karena dana ini telah terpakai beli seperangkat komputer seharga 15 juta.
Menurut Linda komputer tersebut masih disimpan di rumahnya. “Komputer masih saya simpan di rumah pak,” ujarnya memelas ketika ditanya awak media.
Direktorat Jendral Pendidikkan Islam Nomor 3602 Tahun 2019 tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah, Penerimaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Sumbar telah menetapkan untuk dikucurkan ke murid yang kurang mampu, dan telah diatur dalam juknisnya bahwa dana ini tak boleh digunakan untuk yang lain.
Surhayadi, Ketua Lidik Kasus wilayah Sumatera Barat mengatakan kepada awak media, bahwa akan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait penyalahgunaan anggaran Dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2019, yang tidak dibayarkan tepat waktu.
Malah dana tersebut digunakan untuk kepentingan lainnya, “Dan ada juga dugaan adanya beberapa item anggaran dana Bos dalam penggunaanya yang dalam pelaporanya diduga fiktif dan ini juga sudah kita miliki datanya tersebut,” ungkap Surhayadi.
Setelah laporan kami masukan, lanjutnya, Lidik Kasus nantinya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk memanggil dan meminta penjelasan dan penyelesaian terkait permasalahan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tutup Adi. (Robi)
Discussion about this post