Bukittinggi — Realisasi penyerahan Dana Bantuan Khusus (BKK) yang sudah dianggarkan oleh Pemko Bukittinggi, sempat tertunda karena persoalan kewenangan antara pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemko Bukittinggi.
Kini setelah terbitnya Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 903/3935/APKD/BPKAD-2022 pada 5 April 2022, penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 untuk komite siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Swasta yang berdomisili di Kota Bukittinggi serta bantuan Guru-guru SLTA Swasta di Bukittinggi segera dapat dicairkan pada awal bulan Oktober 2022.
Sebelumnya dana BKK tersebut mengalami hambatan dalam proses kewenangan pencairan antara di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Semula BKK Tahun Anggaran 2022 terbit melalui Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor 188.45-54-2022 untuk penerima bantuan komite siswa SLTA Negeri dan Swasta yang berdomisili di Kota Bukittinggi serta bantuan Guru-guru SLTA Negeri dan Swasta di Bukittinggi, pencairannya dibagi menjadi 2 kewenangan.
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tersebut, Pemerintah Provinsi, c.g Dinas Pendidikan memiliki kewenangan yaitu sekolah SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri. Sementara untuk sekolah SMA, SMK dan SLB Swasta tidak menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Lalu Pemerintah Kota Bukittinggi dapat memberikan hibah kepada sekolah SMA, SMK dan SLB Swasta, dapat diproses melalui APBD Kota Bukittinggi.
Menurut Pjs Kabag Kesra, Pemko Bukittinggi, Harmezi, pada Kamis, 29 September 2022 bahwa proses pencairannya akan dilaksanakan oleh Bagian Kesra Pemko Bukittinggi. Saat ini kita sedang menyelesaikan proses administratifnya.
“Terkait pencairan dana BKK untuk bantuan komite siswa SLTA Swasta yang berdomisili di Kota Bukittinggi serta bantuan guru-guru SLTA Swasta yang mengajar di Bukittinggi akan segera dicairkan para awal bulan Oktober 2022,” ujar Pjs Kabag Kesra,
Harmezi menambahkan, besaran bantuan untuk komite sekitar Rp. 150.000/bulan/siswa. Untuk bantuan guru-guru SLTA Swasta Rp. 500.000/bulan/orang dan bantuan THR Rp. 1.000.000/tahun/orang.
“Untuk pencairan tahap pertama terhitung sejak bulan Januari – September 2022 yang dibayarkan di bulan awal Oktober 2022. Untuk pencairan kedua akan dibayarkan pada bulan Desember 2022,” kata Harmezi yang saat ini juga menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan, Pemko Bukittinggi.
Hal tersebut diperkuat oleh Sekretaris Daerah Pemko Bukittinggi, Martias Wanto bahwa masalah kewenangan pencairan menjadi lambatnya proses pencairan dana BKK.
“Menurut kita rancu itu, padahal SLTA itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Sementara kewenangan kita dari TK sampai SLTP. Tapi karena sudah ada arahan dari Provinsi, akhirnya kita sesuaikan. Dana BKK untuk SLTA Negeri kita serahkan ke Provinsi sementara untuk SLTA Swasta kita serahkan ke Bagian Kesra Pemko Bukittinggi,” ungkapnya.
Lanjut Martias, karena di ujung-ujung proses, pihak Provinsi baru mengembalikan dana tersebut. Kita upayakan semua dana BKK untuk siswa SLTA swasta berdomisili Bukittinggi dan guru-guru SLTA swasta yang mengajar di Bukittinggi kita cairkan pada awal Oktober 2022. (*)
Discussion about this post