Muara Dua — Gonjang ganjing kecurangan pada Pemilu 2024 terlihat gamblang dan masif, berbagai cuplikan laporan media baik media electronik, media online maupun liputan media sosial yang menampilkan langsung bagaimana kecurangan itu terjadi, menghiasi kabar berita teratas mulai di hari pertama pemungutan suara hingga saat ini, nampak gamblang mulai dari surat suara yang terlebih dahulu telah dicoblos untuk memenangkan calon tertentu hingga penginputan data ke data induk KPU yang error.
Berangkat dari isu di masyarakat yang menerangkan, bahwa terjadi pengelembungan surat suara terhadap salah satu caleg partai dan hilangnya suara kontestan lainnya di TPS 003 Kelurahan Bumi Agung Kota Muara Dua Oku Selatan Sumatera Selatan.
Pewarta mencoba menelusuri kebenaran informasi yang berkembang, dengan mencoba mengkonfirmasi kebenarannya pada Ketua KPPS TPS 003 yang tak lain merupakan kepala lingkungan setempat.
Mendapati rumah yang bersangkutan. Pewarta menemukan sekelompok orang sedang menghitung ulang surat suara dalam ruangan di dalam rumah ketua KPPS TPS003, setelah ditanyakan kepada peserta hadir di ruangan tersebut.
Tak kurang dari delapan orang hadir merupakan petugas penyelenggara TPS 003 dan seorang masyarakat di lokasi perhitungan ulang.
Enam orang diantaranya laki laki dewasa dan dua wanita sebagai berikut ketua KPPS 003 berinisial MI, Ketua PPS berinisial BMP, Panwaslu berinisial P, petugas Linmas dan para saksi, namun tidak tampak pihak dari kepolisian.
Ihwal hitung ulang menurut keterangan sang ketua KPPS TPS 003 kesalahan hitung akibat kelelahan kerja petugas di lapangan. “Kami minta maaf atas insiden kesalahan hitungan tersebut. Semua akibat kelalaian kami atas beban kerja. Kami mulai melakukan perhitungan surat suara dari jam 13.00 WIB hingga menjelang pagi pukul 04.00 wib,” jelas Ketua KPPS yang juga Kaling setempat.
Keberadaan TPS 003 sendiri berada berseberangan dengan kantor DPD Nasdem Oku Selatan ini pun, mendapat sorotan dari masyarakat yang mengikuti jalannya perhitungan surat suara hingga selesai.
Merasa ada kejanggalan hasil hitungan suara salah seorang warga yang dirahasiakan identitasnya mengaku ada kejanggalan atas surat suara yang di hitung. Awak media mencoba menelusuri informasi yang sedang berkembang langsung pada ketua KPPS TPS 003 berinisial MI di rumahnya.
Di sana ditemukan para petugas TPS 003 sedang menghitung ulang hasil surat suara di rumah yang diketahui milik MI. Khusus untuk hasil perhitungan suara Samanta Tivani dan Irma Suryani Chaniago Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Dapil OKu Selatan. Hasil hitung ulang surat suara untuk Samanta Tivani dan Irma Suryani Chaniago caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil Oku Selatan Kota Muara Dua mengalami perubahan yang signifikan dugaan pengelembungan surat suara caleg tertentu
Menurut keterangan Ketua KPPS TPS 003, tercatat 207 DPT surat suara hadir plus tambahan 5 suara total 212 DPT kertas suara DPR RI, namun pemilih yang hadir melakukan pencoblosan hanya 198 suara dan abstain 14 surat suara DPR RI.
Informasi hasil hitung awal Samanta Tivani hanya 1 suara berubah menjadi 18 suara dan Irma Suryani Chaniago menjadi 6 suara. Penyusutan hitung ulang surat suara caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Oku Selatan berinisial TM dari 185 suara menjadi 108 perolehan.
Terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada caleg partai Nasdem H. Sholihein Abuasir selaku Ketua DPD Partai Nasdem Kab. Oku Selatan yang juga Wakil Bupati Oku Selatan menanggapi, bahwa segala bentuk kecurangan kita kembalikan ke pada pihak pihak penyelenggara, karena kita berharap pemilu jujur dan adil sesuai koridor dan harapan masyarakat.
“Kita serahkan dan percayakan semua proses pemilihan ini pada pemangku jabatan terkait (Bawaslu dan KPU). Karena ini adalah ajang pesta demokrasi rakyat lima tahun sekali, kita berharap penyelenggara dapat melakukan tugasnya dengan sebaik mungkin, segala bentuk kecurangan apapun itu kita serahkan kepada Bawaslu sebagai bagian penyelenggara dan kita tunggu hasil akhirnya,” tegas Sholihien.
Adapun Bawaslu dalam hal ini memiliki kewenangan untuk menindak berbagai kecurangan rekapitulasi suara sebagai yang diatur dalam Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu setiap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara akan dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda 24 juta rupiah. (Sry)
Discussion about this post