Padang Pariaman — Tim Gabungan Res Intel Polsek IV Koto Aur Malintang Polres Pariaman berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki inisial RS (24) dan D (44) pelaku tindak pidana pencurian.
Pelaku RS diciduk petugas di rumah orang tuanya di Ampaleh Gadang Korong Sungai Dandang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang dan pelaku D ditangkap berada dikediamannya di Korong Lancang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (9/6) sekira pukul 02:30 Wib.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, SIK melalui Kapolsek IV Koto Aur Malintang Ipda Idham Fadli, SH mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/08/VI/2022/Polsek Amal tanggal 9 Juni 2022, yang mana telah datang seorang perempuan bernama Nurma (70) ke Mako Polsek IV Koto Aur Malintang melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang bertempat di Kapalo Gasan Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (9/6) sekira pukul 01:00 Wib dini hari.
Kapolsek Ipda Idham Fadli menjelaskan kronologis kejadian berawal pada saat pelapor korban itu sedang tidur di dalam kamar, dan kemudian korban merasa ada tangan yang memegang dompet kain (uncang) miliknya yang disimpan dalam baju dan lalu korban tersebut terbangun, kata Kapolsek Idham Fadli.
“Kemudian ada orang tak dikenal langsung menutup mulut korban dengan tangan kirinya dan tangan kanannya mengambil paksa dompet kain (uncang) milik korban yang berisikan 1 bentuk gelang emas. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri lewat pintu dapur dengan membawa uncang dompet kain milik korban yang berisi perhiasan emas atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar 20 juta rupiah,” terang Ipda Idham Fadli.
Lebih lanjut dikatakan Ipda Idham Fadli kemudian, Tim Gabungan Res Intel Polsek IV Koto Aur Malintang dibawah pimpinan Ipda Hendra Susfriendi langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut dan setelah Tim Gabungan Res Intel melakukan pemetaan dan penyesuaian keterangan pelapor korban mengenai ciri-ciri pelaku.
Maka disimpulkan oleh Tim Gabungan Res Intel untuk melakukan pengamanan terhadap residivis inisial RS (24) yang diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Ampaleh Gadang Korong Sungai Dandang Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Kecamatan IV Koto Aur Malintang untuk dimintai keterangannya.
Setelah Tim Gabungan Res Intel Polsek IV Koto Aur Malintang melakukan introgasi terhadap pelaku RS selama lebih kurang 5 jam, maka sekitar pukul 7:45 Wib akhirnya pelaku RS mengakui perbuatannya, benar telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian bersama dengan temannya inisial D.
Kemudian pada sekitar pukul 8:15 Wib Tim Gabungan Res Intel Polsek IV Koto Aur Malintang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku D yang sedang berada di kediamannya di depan BBI Korong Lancang Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Kecamatan IV Koto Aur Malintang, “Dari tangan pelaku D tersebut tim berhasil menemukan barang bukti berupa perhiasan emas milik korban yang disimpan didapur rumahnya,” ucap Kapolsek.
Selanjutnya untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti tersebut sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek IV Koto Aur Malintang untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Andra)
Discussion about this post