Kota Solok – Dua pemuda asal kota Solok diringkus Satres Narkoba Polres Solok Arosuka, Rabu malam (23/9). Kedua pelaku masing-masing, MA (23) warga kelurahan Nan Balimo dan TOV (19) warga kelurahan Kampung Jawa Kota Solok.
Kedua pelaku diringkus petugas saat berhenti di depan sebuah rumah masyarakat di kawasan di kawasan Gaung, Kecamatan Kubung. Penangkapan dipimpin langsung KBO Satres Narkoba, Iptu Erison Hadi, dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan satu paket ukuran kecil narkoba jenis Sabu.
Menurut Kapolres Solok , AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu, Iptu Amin Nurasyid, jelang ditangkap petugas, pelaku mencoba membuang barang bukti ke teras rumah warga. “Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba membuang sebuah bungkusan plastik ke teras rumah warga,” kata Iptu Amin Nurasyid, Kamis (24/9).
Curiga dengan tindakan salah seorang pelaku, petugas kemudian menyuruh pelaku untuk kembali mengambil bungkusan yang dibuang.Saat diperiksa petugas, ternyata didapati satu paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klem bening.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit HP Samsung dan satu unit sepeda motor Beat BA 3314 PI yang digunakan oleh para pelaku.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Nisa)
Discussion about this post