Tanahdatar — Regulasi penggangaran dana desa telah diatur pengunaannya dalam penanganan penyebaran covid 19, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT). Jorong dan Nagari menjadi bagian penting strategis dalam antisipasi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Apalagi banyak warga perantau yang pulang kampung, disini peran Jorong dan Nagari untuk mencegah penyebaran covid 19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana Kabupaten Tanah Datar saat dihubungi, Jumat (17/04) malam menjelaskan bahwa Dana desa boleh digunakan untuk penangan Covid 19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa PDT dan Transmigrasi No 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
“Bahkan dengan keluarnya Permen Desa PDT dan Transmigrasi No 6 tahun 2020 tentang perubahan Permendes PDT dan Transmigrasi No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, dana desa juga boleh digunakan untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi masyarakat miskin yang terdampak Covid 19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk keluarga miskin,” ujar Nofendril.
“Sudah 48 Nagari yang sudah cair dana desa tahap 1, sementara sisa yang 27 nagari 14 nagari saat ini sedang proses pencairan dana desa tahap 1 di BKD dan dilanjutkan di KPPN Bukittinggi dan 13 nagari sedang penyelesaian dan penetapan APB Nagari bersama dengan BPRN, dan kita dorong nagari paling lambat minggu besok semua nagari sudah diproses pencairan dana desanya baik di BKD maupun di KPPN,” jelasnya.
Nagari yang sudah cair dana desa tahap 1 telah ada yang melaksanakan kegiatan fisik dengan pola Padat Karya Tunai, artinya kegiatan fisik dilaksanakan secara swakelola dengan memberdayakan sumber daya yang ada di nagari, baik SDA seperti pemanfaatan bahan baku dan pihak penyedia yang ada di nagari dan memberdayakan SDM yang ada di nagari seperti penyediaan tenaga kerja dari keluarga miskin agar dia punya penghasilan dari menerima upah, penganggur dan setengah penganggur agar mendapat pekerjaan dan menerima upah.
“Sekaitan dengan SE Menteri Desa PDT dan Transmigrasi No 8 tahun 2020, kita mengimbau kepada Pemerintahan Nagari untuk Membentuk Relawan Nagari Lawan Covid 19 yang ketuanya langsung Wali Nagari, sampai hari Jum’at 17 April, sudah 74 nagari yang telah membentuk relawan nagari, sementara 1 nagari lagi dalam proses pembentukan,” katanya.
Melaui surat Sekda KabupatenTanah Datar, mengingatkan dan mengimbau kepada Pemerintahan Nagari untuk segera melaksanskan kegiatan fisik dengan sumber dana desa, alokasi dana nagari dan BKBK tahun 2019 yang belum terlaksana pada tahun 2019 yang lalu, dengan tetap memakai pola Padat Karya Tunai.
“Dengan harapan dana dana tersebut tetap beredar di nagari, baik dalam pembelian bahan maupun untuk pembayaran upah para pekerja. Melakukan perubahan atau pergeseran APB Nagari untuk penyediaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid 19 tanggap bencana non alam akibat wabah Covid 19 terutama
Dana desa sesuai dengan kebutuhan dan tetap mempedomani peraturan yang ada,” tutupnya MNH
Discussion about this post