Payakumbuh — Tiffany Houseware yang berdiri megah di Kota Payakumbuh, siapa sangka usaha yang menjual kebutuhan pernak pernik rumah tangga ini menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Selain memiliki lahan parkir yang tidak memadai dan menimbulkan pengaduan dari masyarakat yang tertanganggu dengan akses parkir. Minimarket di sebelahnya juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, dan tidak pula ada permohonan izin kepada Pemerintah untuk usaha minimarketnya.
Menurut keterangan Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim, Senin (5/10), Tiffany Houseware jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2018 Tentang IMB.
Saat ditanyakan apa saja yang dilanggar, Muslim memaparkan dalam Advice Planningnya (keterangan rencana tata kota/kabupaten bagi warga yang ingin membangun sebuah bangunan) Tiffany Houseware mendaftar sebagai industri kecil (bersyarat) dengan IMB perdagangan dan jasa.
“Namun perdagangan dan jasa tidak sesuai aturan, bukan industri kecil itu,” kata Muslim.
Untuk poin kedua, pemanfaatan ruang yang bersyarat, dalam Advice Planningnya harus mengurus kajian lingkungan dalam bentuk SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang merupakan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
“Pihak Tiffany Houseware ketika ditanyakan baru menjawab akan melakukan kepengurusan SPPL, ini juga tidak sesuai dengan aturan,” tambah Muslim.
Poin ketiga, Koefisien Dasar Bangunan atau KDB merupakan angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia. Apa maksudnya? Jadi, KDB adalah batas maksimal lahan yang diperbolehkan untuk dibangun dalam suatu tapak/site. KDB merupakan peraturan yang menentukan seberapa besar luas lantai dasar bangunan Anda yang boleh dibangun.
Apa saja yang terhitung sebagai KDB? KDB ditentukan sebagai bagian luas ruangan beratap yang memiliki dinding lebih dari 1,2 meter dan juga proyeksi bangunan. Proyeksi bangunan sendiri adalah ruang terbuka di lantai dasar yang berada di bawah bangunan dan atau unsur bangunan. Apabila luas proyeksi dinding yang memiliki tinggi tidak lebih dari 1,2 meter, KDB akan dihitung 50% dengan catatan tidak melebihi 10% dari nilai KDB yang telah ditetapkan. Jika luas proyeksi lebih dari 10%, maka KDB akan dihitung 100%. Peraturan tersebut juga berlaku untuk ramp sirkulasi kendaraan dan tangga terbuka.
“Dalam Advice Planningnya luas tanah bangunan kecil sama dari 1203,6 m². Pihak Tiffany melaporkan dalam mengurus IMB luasnya 1008 m², tapi kenyataannya adalah 1315 M², ini jelas melebihi dan tidak sesuai juga dengan aturan,” ulasnya.
Poin keempat, Koofisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukkan untuk penghijauan dan luas lahan/tanah yang dimiliki.
“Dalam Advice Planningnya 20 persen atau besar sama dengan 401,2 m². Tiffany Houseware dalam IMB nya tercatat 81,5 M², namun setelah didirikan, ternyata kenyataannya tidak ada Daerah Hujau alias 0,” papar Muslim
Hanya satu yang susuai syarat, yaitu Koofisien Lantai Bangunan (KLB), IMB Tiffany House diatas 2 lantai, dan memang bangunan itu dibangun sesuai.
Dengan beberapa cacat IMBnya, Tiffany Houseware telah menerima Surat Peringatan Nomor 600/07/SPISP3SPB/2019 tanggal 20 April 2019 dan Surat Peringatan Nomor 600/208/SPISP3SPB/2019 tanggal 29 Agustus 2019 dari Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Tindak lanjut dari pemberian surat peringatan dari pemilik bangunan adalah harus dengan mengurus IMB bangunan. Bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen IMB harus dibongkar, hal ini sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 Poin D dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB,” kata Muslim.
Dasar hukum lainnya yang mendukung kebijakan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memberikan sanksi kepada Pemilik Tiffany Houseware yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Peraturan Walikota (Perwako) Payakumbuh Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pengendalian Dan Pengawasan Bangunan.
Bagaimana sejauh ini tindak lanjut dari pihak Tifaany Houseware?
Muslim menyebut Pihak Pemerintah Kota Payakumbuh sudah memanggil pihak Tifffany Houseware agar mengurus secepatnya IMB yang masih bermasalah tersebut.
“Kita memberi waktu 15 hari untuk perbaikan, apabila tidak dilaksanakan maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut, yaitu pembongkaran,” kata Muslim.
Muslim menerangkan mereka telah mengurus surat pernyataan kesanggupannya akan mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan perubahan dari mulai mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bangunan yang tidak dapat diberikan IMB akan dibongkar dan apabila tidak melakukan penyesuaian bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan perubahan, sebagaimana yang dinyatakan, mereka bersedia menerima tindakan penertiban,” kata Muslim.
Sementara, ditempat terpisah ketika awak media turun ke lapangan meninjau lansung, pihak pengelola hanya diam dan tidak berkomentar banyak.
(Tim)
Discussion about this post